Popular Post

Ragam Bahasa Ilmiah vs Ragam Bahasa Sastra

By : Rika Wijayanti
Ragam Bahasa Ilmiah vs Ragam Bahasa Sastra
Rika Wijayanti

Dari sekian ragam bahasa yang ada, mengapa orang lebih banyak membicarakan ragam bahasa sastra dan ragam bahasa ilmiah? Pada kenyataannya kedua ragam bahasa tersebut memang lebih sering dibahas dibanding ragam yang lain karena dalam kehidupan sehari-hari orang yang mayoritas menjalani proses pendidikan di sekolah sangat dekat dengan penggunaan kedua ragam bahasa tersebut. Nurgiyantoro (2014: 130) menyatakan usaha untuk membandingkan bahasa sastra dan bahasa ilmiah yang nonsastra ini tidak semata-mata dimaksudkan untuk menunjukkan kontras antara keduanya. Tujuan utamanya adalah untuk memahami secara lebih baik karakteristik bahasa sastra dan bahasa ilmiah.

Bahasa Ilmiah
Bahasa ilmiah adalah bahasa yang menekankan objektivitas penalaran yang didukung oleh data empirik. Dalam bahasa ilmiah tidak ada orasi atau propaganda, sedang hal-hal yang dikemukakan dikembangkan atas dasar argumentasi. Semakin objektif seorang penulis ilmiah, semakin eksplisit ia meminta pembaca untuk mempercayai walau kadang bukannya tanpa bias (Adler & Doren via Nurgiyantoro, 2014: 131).
Dalam penelitiannya tentang bahasa ilmiah, Hyland (via Nurgiyantoro, 2014: 131) menemukan sejumlah karakteristik bahasa ilmiah sebagai berikut.
1.      Bahasa ilmiah disusun secara sistematis dan meyakinkan agar pembaca mau menerimanya. Intinya, bahasa ilmiah disiasati dan dikembangkan sedemikian rupa lewat penalaran dan argumentasi untuk mencapai efek meyakinkan.
2.      Bahasa ilmiah mengembangkan argumentasi lewat pemilihan bentuk stile yang khusus, yang khas, yang membedakannya dengan ragam bahasa lain. Berbagai bidang keilmuan tertentu lazimnya membentuk komunitasnya sendiri dengan mempergunakan model stile tertentu yang sama-sama diketahui oleh anggotanya.
3.      Tiap komunitas keilmuan memiliki stile yang berbeda untuk membahasakan ide, gagasan, dan temuan penelitian; mereka juga mengembangkan struktur, cara penalaran, dan argumentasi yang tidak sama. Perbedaan stile juga disebabkan oleh perbedaan kultur dan bahasa di dunia. Bahasa ilmiah dengan kultur penulisan dengan bahasa Inggris misalnya, menunjukkan kecenderungan sebagai berikut: (i) struktur dan tujuan ditunjukkan lebih jelas, (ii) banyak merujuk acuan mutakhir, (iii) kurang menoleransi adanya digresi, (iv) berhati-hati dalam membuat pernyataan, dan (v) banyak memakai kata dan kalimat penghubung untuk menunjukkan adanya hubungan antarbagian yang jelas.
4.      Pengembangan penalaran dan argumentasi mencakup negosiasi antarpersonal dalam suatu komunitas keilmuan. Namun, penulisan karya ilmiah tidak sekadar melahirkan teks, ia juga menyiasati stile yang mampu meyakinkan, mengonstruk, dan menegosiasi hubungan sosial.

Realisasi karya ilmiah dalam teks bahasa karya ilmiah memiliki lima ciri, yaitu (1) objektif, (2) impersonal atau nirpersona, (3) teknikal, (4) praktikal, dan (5) berdasar pada bahasa tulisan (Hartisari, 2005: 1-4). Yang dimaksud dengan bahasa objektif adalah representasi dalam bahasa yang menggambarkan sesuatu pengalaman yang bagi semua khalayak (addressee) representasi pengalaman linguistik itu (dipandang) sama oleh semua orang seperti yang ditampilan oleh pemakai bahasa (addresser). Sebaliknya, bahasa yang subjektif menggambarkan sesuatu pengalaman (oleh pembicara atau penulisnya) yang berbeda bagi sebanyak orang atau khalayak dalam memandang atau memahami representasi pengalaman itu. Ini berarti bahasa yang subjektif adalah bahasa yang membawa pertimbangan, sikap, pendapat atau komentar pribadi dari setiap pemakai bahasa.
Keimpersonaan bahasa secara operasional menunjukkan ketidakterlibatan penulis artikel ilmiah dalam teks. Kecuali dalam ucapan terima kasih atau persantunan, di dalam (batang tubuh) teks karya ilmiah kata saya, kita, kami atau penulis yang mengacu kepada penulis artikel ilmiah tidak digunakan untuk menghindari paparan yang cenderung persona atau subjektif. Pemakaian semua ekspresi itu menjadikan kalimat aktif dan melibatkan penulis. Walaupun harus diakui bahwa karya ilmiah tidak akan wujud tanpa keterlibatan penulis, retorika dalam penulisan karya ilmiah menuntut agar keterlibatan itu tidak ditampilkan di dalam teks. Kalau penulis/peneliti terlibat maka teks menjadi personal atau persona. Kepersonaan menyangkut emosi dan emosi menurunkan rasionalitas. Untuk menghindari kepersonaan atau mempertahankan keimpersonaan teks dan menghindari keterlibatan penulis kalimat pasif digunakan.
Teknikalitas menunjukkan pemaknaan khusus oleh kata atau bentuk linguistik yang umum dalam satu bidang atau disiplin. Biasanya teknikalitas didasarkan pada kriteria. Teknikalitas umumnya menyangkut definisi atau batasan konsep dan berlaku pada satu disiplin. Definisi itu sendiri merupakan persamaan dua unsur (a = b). Dengan demikian, satu istilah teknis mewakili sejumlah makna (kata) yang berterima bagi semua khlayak disiplin ilmu itu. Misalnya, dalam linguistik morfologi adalah kajian tentang morfem dan penyusunan morfem untuk membentuk kata.
Kepraktisan bahasa ilmiah ditandai dengan penggunaan teks yang hemat atau ekonomis dan tidak taksa (unambiguous). Penghematan dapat dicapai dengan penggunaan teknikalitas (seperti telah diurai terdahulu), penggunaan lebih sedikit kata. Ciri bahasa karya ilmiah yang lain adalah bahasa tulisan. Dalam sejarahnya perkembangan bahasa tulisan terkait dengan perkembangan ilmu. Pada awalnya, karya ilmiah dinyatakan dalam bahasa tulisan. Walaupun kegiatan ilmiah dapat dilakukan dengan lisan, hingga kini bahasa ilmiah direalisasikan oleh bahasa tulisan. Dengan demikian karya ilmiah mengikuti tata bahasa dari bahasa tulisan.
Berikut ini disajikan contoh bahasa ilmiah yang memenuhi kriteria bahasa ilmiah seperti telah dijelaskan sebelumnya yang diambil dari bagian pendahuluan jurnal ”Penggunaan Ungkapan Jawa dalam Kumpulan Puisi Tirta Kamandanu Karya Linus Suryadi (Pendekatan Stilistika Kultural)” yang ditulis oleh Burhan Nurgiyantoro.
Kajian stilistika pada hakikatnya adalah aktivitas mengekplorasi bahasa terutama mengeksplorasi kreativitas penggunaan bahasa (Simpson, 2004:3). Hasil kajian stile akan memperkaya pengetahuan, pemahaman, dan wawasan kita terhadap bahasa dan penggunaan bahasa dalam suatu teks (sastra). Kajian stile membawa ke pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana bahasa dapat dikreasikan dan didayakan sedemikian rupa, mungkin lewat penyimpangan, pengulangan, penekanan, dan penciptaan ungkapan baru yang semuanya membuat komunikasi bahasa menjadi lebih segar dan efektif. Objek kajian stilistika meliputi seluruh aspek kebahasaan, mulai dari aspek bunyi, diksi, sampai grafologi dan bahkan bentuk visual dalam puisi. Namun, dalam praktiknya orang boleh fokus memilih unsur-unsur tertentu yang diminati. (Nurgiyantoro, 2014: 202-203).

            Kutipan di atas telah memenuhi karakteristik bahasa ilmiah. Bahasa yang dipakai mengandung unsur objektivitas dan keimpersonaan karena pada tulisan tersebut penulis tidak memasukkan komentar pribadi dan unsur emotif di dalam tulisannya. Walaupun harus diakui bahwa karya ilmiah tidak akan terwujud tanpa keterlibatan penulis, maka retorika dalam penulisan karya ilmiah menuntut agar keterlibatan itu tidak ditampilkan di dalam teks. Unsur tekstualitas dapat diamati pada kajian stilistika pada hakikatnya adalah aktivitas mengekplorasi bahasa terutama mengeksplorasi kreativitas penggunaan bahasa. Kalimat tersebut memiliki batasan konsep yaitu ‘kajian stilistika’ yang saling berterima. Selain itu, teks di atas juga telah memnuhi syarat kepraktisan dan bahasa tulis. Pengungkapan tidak bertele-tele dan strukturnya menggunakan struktur tulisan.

Bahasa Sastra
Pradopo (1997: 38) menyatakan adanya ragam bahasa sastra pastilah disebabkan oleh sifat sastra sendiri yang mempergunakan bahasa sebagai medium pengucapannya. Sifat bahasa sastra antara lain konotatif, bahasa bergaya, dan ketaklangsungan ekspresi.
Bahasa sastra sangat konotatif. Dikemukakan bahwa bahasa sastra bersifat emosional dan bahasa ilmiah bersifat pemikiran. Namun, pada kenyataannya bahasa sastra juga bukan semata-mata emosional, berisi pikiran juga. Idealnya bahasa ilmiah itu murni denotatif, bertujuan pada korespondensi satu lawan satu antara tanda dan referensinya, serta memiliki semacam bahasa universal sebagai characteristic universalis. Dibandingkan dengan bahasa ilmiah, bahasa sastra menunjukkan beberapa perbedaan. Bahasa sastra mengandung ambiguitas yang luas, yaitu homonim, manasuka, atau kategori-kategori tak rasional misalnya gender gramatikal, bahasa sastra diresapi peristiwa sejarah, kenangan, dan asosiasi-asosiasi. Jadi bahasa sastra itu sangat konotatif, mengandung banyak arti tambahan. Bahasa sastra tidak sekadar bersifat referensial, tetapi juga memiliki segi ekspresifnya. Bahasa sastra itu membawa nada dan sikap penulisnya. Bahasa sastra tidak hanya menyatakan dan mengungkapkan apa yang dikatakan, juga ingin mempengaruhi sikap pembaca. Perbedaan lainnya, tanda bahasa sastra sendiri terdapat penekanan simbolisme bunyi.
Bahasa sastra itu bahasa gaya. Untuk menunjukkan ciri atau sifat bahasa sastra, dapat ditinjau dari segi gaya bahasa. Gaya bahasa adalah penggunaan bahasa secara khusus yang menimbulkan efek tertentu, khususnya efek estetis. Gaya bahasa ini terdapat juga dalam penggunaan bahasa sehari-hari dan bahasa ilmiah. Akan tetapi, dalam kedua ragam bahasa itu, gaya tidak disengaja untuk mendapatkan nilai estetis, di samping juga seringkali bersifat klise berdasarkan kebiasaan berbicara. Dalam bahasa sastra, gaya bahasa dieksploitasi secara sistematis. Bahasa sastra menekankan kreativitas dan keaslian. Itulah sebabnya, pengarang selalu berusaha membentuk gaya bahasa yang asli dan baru.
Pada umumnya gaya bahasa itu merupakan penyimpangan dari bahasa normatif dan merupakan defamiliarisasi atau deotomatisasi. Mengenai konsep gaya ini, lebih lanjut dikemukakan oleh Enkvist (via Pradopo, 1997: 40) sebagai berikut.
1.      Bungkus yang membungkus inti pemikiran atau pernyataan yang telah  ada sebelumnya.
2.      Pemilihan antara berbagai pernyataan yang mungkin.
3.      Sekumpulan ciri-ciri pribadi.
4.      Penyimpangan dari norma atau kaidah.
5.      Sekumpulan ciri-ciri kolektif.
6.      Hubungan antara satuan bahasa yang dinyatakan dalam teks yang lebih luas daripada kalimat.
Ketaklangsungan ekspresi. Menurut Riffaterre (via Pradopo, 1997: 43) ketidaklangsungan ekspresi itu disebabkan oleh tiga hal, yaitu penggantian arti (displacing of meaning), penyimpangan arti (distorting of meaning), dan penciptaan arti (creating of meaning). Penggantian arti disebabkan oleh penggunaan metafora dan metonimi. Penyimpangan arti disebabkan oleh pemakaian ambiguitas, kontradiksi, dan nonsense. Sementara penciptaan arti meliputi pengorganisasian ruang teks yang berupa enjambemen (perlompatan baris), sajak (rima), tipografi (tata huruf), dan homologue (persejajaran baris).
Sejalan dengan pendapat Pradopo di atas, Nurgiyantoro (2014: 133-142) merinci karakteristik bahasa sastra menjadi lima macam, yaitu dominasi unsur emosi, makna konotatif, bahasa kreatif, penyimpangan pengucapan, dan penekanan. Pertama, bahasa sastra sering dicirikan oleh dominannya unsur emosi ‘perasaan’ dan subjektif daripada unsur rasio ‘pikiran’ dan objektif seperti dalam bahasa ilmiah. Akan tetapi, kemunculan unsur emosi dan rasio dalam teks-teks itu bersifat gradasi. Unsur rasio dominan dalam bahasa ilmiah, sedangkan unsur emosi dominan dalam bahasa sastra. Unsur emosi dalam bahasa sastra ini bukan dalam pengertian emosional. Sastra hadir antara lain untuk mengekspresikan perasaan yang kuat dan dalam setelah pengarang mengalami, menyikapi, merenungi, dan menghayati secara intensif berbagai pengalaman hidup. Setiap pengarang memiliki pengalaman dan kepribadian yang berbeda, maka berbeda pula cara menyikapi dan mengekspresikan pengalamannya itu. Itulah sebabnya sastra dan bahasa sastra menjadi bersifat subjektif: kehadiran, isi, dan bentuk tergantung ke-aku-an seorang pengarang.
Kedua, bahasa sastra sering dikaitkan dengan bahasa yang lebih menunjuk makna konotatif daripada makna denotatif atau makna referensial dalam bahasa ilmiah. Sebenarnya baik pada bahasa sastra maupun bahasa ilmiah sama-sama dapat memakai ungkapan konotatif. Bahasa sastra menekankan keaslian pengucapan, menekankan menggunakan bentuk-bentuk yang asli-baru sebagai hasil kreativitas. Karena bentuk-bentuk baru, pembaca belum pernah melihat atau membacanya. Itulah pemahaman ungkapan konotatif dalam bahasa sastra. Efek yang ditimbulkan adalah asing, keterasingan, atau mengasingkan, sehingga tidak jarang memperlambat pemahaman. Sebaliknya, penggunaan berbagai ungkapan konotatif dalam bahasa ilmiah, juga ragam-ragam bahasa nonsastra lainnya, biasanya berupa bentuk-bentuk yang telah lazim dipakai. Bentuk dan makna itu telah diketahui penulis (pembicara) maupun pembaca (lawan bicara) sehingga justru mempercepat pemahaman. Misalnya penggunaan ungkapan patah hati, pasti langsung dipahami oleh pembaca daripada dituturkan dengan kata-kata lain yang bermakna denotatif.
Ketiga, karya sastra disebut karya kreatif, maka bahasa sastra juga bahasa kreatif, hasil penciptaan lewat kerja imajinatif. Kreativitas adalah suatu hal yang esensial dalam karya sastra. Seorang penyair misalnya, tidak bisa mengulang bentuk yang telah ada walaupun bentuk itu amat bagus. Karena menekankan unsur kreativitas dalam penciptaan, bahasa sastra menjadi bersifat dinamis. Tidak ada bentuk yang langgeng dalam bahasa sastra. Selain itu, unsur kreativitas juga dimanfaatkan dalam bahasa ilmiah. Seorang penulis yang baik mampu menuliskan sesuatu yang abstrak dan kompleks dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami pembaca. Di sini, diperlukan kreativitas yang baik untuk memilih dan mungkin juga ‘menciptakan’ stile yang baik, segar, menarik, dan komunikatif.
Keempat, bahasa sastra ditandai oleh adanya penyimpangan dari cara-cara penuturan yang bersifat otomatis, rutin, biasa, dan wajar yang disebut deotomatisasi atau defamiliarisasi. Adanya berbagai bentuk penyimpangan (deviasi) dalam bahasa sastra merupakan efek dan konsekuensi logis terhadap adanya tuntutan kreativitas dan kebaruan pengucapan yang sangat menentukan nilai keindahan sebuah karya sastra. Penyimpangan dalam bahasa sastra dapat dilihat secara sinkronik, yang berupa penyimpangan dari bahasa sehari-hari dan secara diakronik, yang berupa penyimpangan dari karya sebelumnya. Namun, harus dipahami bahwa penyimpangan secara ekstrem terhadap bahasa yang bersangkutan akan berakibat tidak dipahaminya karya yang bersangkutan terhadap sesuatu yang akan dikomunikasikan. Fungsi komunikatif bahasa hanya akan efektif jika sebuah penuturan masih tunduk dan memanfaatkan konvens bahasa itu seberapapun kadarnya.
Kelima, bahasa sastra ditandai oleh adanya unsur-unsur tertentu yang mendapat penekanan lebih (foregrounding). Tujuan pemberian penekanan adalah untuk mencapai efek keindahan. Ketiga istilah (deotomatisasi, deviasi, dan foregrounding) sering dibicarakan dalam satu rangkaian. Bahasa sastra harus memenuhi tuntutan kreativitas, keaslian, dan kebaruan maka bahasa sastra harus menunjukkan adanya deotomatisasi. Untuk mencapai keadaan tersebut, pengarang menggunakan deviasi. Tujuan penuturan secara deotomatisasi lewat bentuk-bentuk deviatif adalah untuk memperoleh perhatian yang lebih karena bentuk-bentuk itu sengaja ditekankan pentingnya, foregrounding. Bentuk-bentuk yang demikian adalah bentuk-bentuk ungkapan yang mampu mencapai efek keindahan. Ketiga sifat bahasa sastra secara teoretis lebih ditujukan untuk karakter bahasa puisi walau dapat ditemukan dalam genre fiksi. Akan tetapi, intensitas kehadirannya berbeda dan lebih intensif pada bahasa puisi. Berikut disajikan contoh dalam puisi Sajak Putih karya Chairil Anwar.
SAJAK PUTIH

Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda

Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku

Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah...

Puisi di atas berbicara tentang suasana hati yang bahagia, penuh harap dan cinta. Namun, suasana jiwa yang demikian bersifat abstrak, tidak mudah diimajinasikan, maka Chairil Anwar mengekspresikannya melalui bentuk-bentuk ungkapan personifikasi agar dapat dibayangkan. Kata-kata yang dipakai dalam puisi itu sebenarnya kata-kata yang biasa didengar dan dipakai. Namun, dalam puisi itu disusun, didayakan dan dibentuk agar memiliki makna baru, makna yang belum biasa didengar dan dipakai.
Itulah manifestasi adanya unsur kreativitas, penciptaan, keaslian, kebaruan dalam bahasa sastra. Dalam puisi tersebut juga terdapat deotomatisasi yang terlihat pada struktur sintaksis larik-larik puisi yang tidak umum dan melanggar tata bahasa (bentuk deviasi). Penyair membuat inversi, yaitu membalik susunan ‘Subjek-Predikat’ menjadi ‘Predikat-Subjek’ pada larik 3-6. Selain itu, Chairil Anwar juga membuat kalimat tidak biasa baik karena penghilangan kata penghubung ataupun pembalikan susunan seperti pada larik berikut.
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah...

Susunan yang biasa seperti berikut.
Hidup dari hidupku (akan sebagai) pintu terbuka
Selama matamu menengadah bagiku
Selama darahmu mengalir dari luka
Antara kita tidak membelah (sampai) kematian datang


Demikian juga dalam pemberian makna, misalnya “sepi menyanyi”. Selain itu, repetisi dan paralellisme juga menambah intensitas makna. Demikian, artinya terdapat usaha untuk membuat bahasa itu memiliki efek foregrounding baik secara bahasa yang membentuk keindahan stile maupun muatan makna yang ingin disampaikan.
Berdasarkan penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa ragam bahasa ilmiah berbeda dengan ragam bahasa sastra disebabkan oleh bahasa sastra bersifat estetis yang dominan. Bahasa ilmiah memenuhi ciri objektif, keimpersonaan, teknikalitas, kepraktisan, dan bahasa tulis, sedangkan bahasa sastra didominasi oleh unsur emosi, makna konotatif, bahasa kreatif, penyimpangan pengucapan, dan penekanan. Akan tetapi, ciri-ciri tersebut tidak mutlak, ada beberapa ciri yang dimiliki kedua ragam bahasa. Semua tergantung pada intensitasnya sehingga menghasilkan ciri-ciri tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Hartisari. 2005. “Bahasa dalam Karya Ilmiah”. Englonesian. Vol. 1, No. 2, November.
Universitas Sumatera Utara

Nurgiyantoro, Burhan. 2014. “Penggunaan Ungkapan Jawa dalam Kumpulan Puisi Tirta
Kamandanu Karya Linus Suryadi (Pendekatan Stilistika Struktural)”. Litera. Vol 13,
No. 2. Universitas Negeri Yogyakarta.

Nurgiyantoro, Burhan. 2014. Stilistika. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Pradopo, Rachmat Djoko. 1997. “Ragam Bahasa Sastra”. Humaniora. Nomor IV. Universitas

Gajah Mada.

Kekerasan Negara terhadap Masyarakat dalam Cerpen Grhhh! Karya Seno Gumira Ajidarma

By : Rika Wijayanti
Kekerasan Negara terhadap Masyarakat
dalam Cerpen Grhhh! Karya Seno Gumira Ajidarma
Oleh: Rika Wijayanti

Cerpen Grhhh! merupakan salah satu cerpen yang terkumpul dalam buku kumpulan cerpen Penembak Misterius yang terdapat pada bagian pertama Penembak Misterius: Trilogi. Cerpen ini berusaha mengungkapkan gugatan terhadap peristiwa penembakan misterius (petrus) atau operasi celurit pada rezim Orde Baru. Dalam cerpen Grhhh!, hal ini diperlihatkan pada pembasmian mayat-mayat hidup yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menelan biaya yang tidak kecil. Ini berarti petrus digugat bukan hanya karena kegagalannya, tetapi  juga karena sejumlah efek samping yang ditimbulkannya, serta implikasinya terhadap anggaran pembelanjaan negara. Petrus adalah proyek mahal yang sia-sia dan justru menciptakan lingkaran kekerasan, padahal semula dimaksudkan untuk menghentikan kekerasan.
Petrus dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti dinyatakan dalam koran Tempo berikut.
”Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada lima peristiwa yang dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto dan rezim Orde Baru yang dipimpinnya. Pelanggaran itu adalah peristiwa penangkapan dan penahanan di luar hukum terhadap orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI ke Pulau Buru, peristiwa penembakan misterius (petrus), peristiwa Tanjung Priok, empat kasus daerah operasi militer (DOM) Aceh dan Papua, serta kasus 27 Juli (Tempo, 2004).

Petrus (operasi celurit) adalah suatu operasi rahasia dari pemerintahan Soeharto pada tahun 1980-an untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu tinggi pada saat itu. Operasi ini secara umum adalah operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas dan tidak pernah tertangkap, karena itu muncul istilah "petrus" (penembak misterius).
Soeharto dalam otobiografinya yang berjudul Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, terbitan 1989, mengakui adanya kebijakan petrus. Hal ini tercantum pada bab 69 buku itu, berjudul “Yang Disebut Petrus dan Hukuman Mati”. Soeharto menuturkan kalau petrus ditujukan sebagai usaha mencegah kejahatan seefektif mungkin dengan harapan menimbulkan efek jera. “Dengan sendirinya kita harus mengadakan treatment therapy, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana? Ya harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor-dor! Begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka mereka ditembak. Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampui batas perikemanusiaan. Maka kemudian redalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu,” kata Soeharto (Majalah Detik, 27 Februari-4 Maret 2012: 18).
Korban petrus adalah penjahat kelas teri yang bertato. Hal ini tersurat dalam kutipan cerpen berikut.
Dengan malas diraihnya sejumlah laporan yang masuk.
...para informan di seluruh penjuru tanah air melaporkan adanya sejumlah kuburan yang jebol. Peti di dalamnya telah terbuka dan isi di dalamnya tidak ada lagi. Data-data menunjukkan, kuburan itu memang kuburan kaum penjahat kelas teri. Namun tidak semua bernama dan bertanda tahun. Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan sebagian mayat hidup itu datang dari Lubang Besar... (Ajidarma, 2007: 34).

Pernyataan mengenai korban petrus di atas didukung oleh fakta yang diungkapkan oleh Komnas HAM berikut.
"Korban petrus adalah preman kelas teri atau mereka yang melawan kekuasaan Orde Baru, residivis atau mantan narapidana, dan orang yang diadukan sebagai penjahat. Ketiga jenis korban itu dibunuh atau dihilangkan dengan sengaja dan mereka tidak pernah diadili sesuai hukum yang sah. Oleh karena itu, (penembakan misterius) termasuk pelanggaan HAM berat karena sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 9 UU No 26/2000," ujar Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Petrus, Yosep Adi Prasetyo (Kompas, 2012).
Yosep yang juga Wakil Ketua I Komnas HAM melanjutkan, rata-rata korban petrus ini adalah orang-orang yang ditengarai bermasalah dengan hukum atau dianggap meresahkan masyarakat (preman, residivis, copet, dan lainnya) yang bercirikan memiliki tato. Namun, dalam praktiknya ada juga orang-orang yang tidak bersentuhan dengan hukum, tapi menjadi korban seperti petani, penjaga masjid, dan PNS lantaran memiliki nama yang sama dengan daftar target. “Daftar target itu yang memiliki militer,” tuturnya (Sindo, 2012).

Peristiwa petrus tersebut terbukti melanggar HAM berat karena pengambilan keputusan dalam petrus terbukti sepihak. Korban yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia rata-rata 23 sampai 52 tahun ditangkap, disiksa, dibunuh, dan dihilangkan tanpa melalui peradilan yang sah untuk membuktikan korban terbukti melanggar undang-undang pidana. Pelaku peristiwa petrus, diduga adalah TNI, Polri, Garnisun, dan pejabat sipil (Kompas, 2012). Hal itu terjadi di hampir seluruh wilayah Jawa dan Sumatera seperti Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang, Malang, Mojokerto, Bogor, Jakarta, Palembang, dan Medan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi) (Sindo, 2012). Berikut keterangan mengenai korban petrus secara lebih rinci.
Dari hasil operasi Petrus, tercatat pada tahun 1983 sebanyak 532 orang tewas, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Pada tahun 1984 ada 107 orang tewas, 15 orang di antaranya tewas ditembak, dan pada 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di antaranya tewas ditembak.
Adnan Buyung Nasution mengungkap banyak korban petrus yang tidak bersalah. Pada masa itu, orang bertato dianggap sebagai preman yang menjadi sasaran petrus. Buyung, sebagai Direktur LBH masa itu banyak membantu orang-orang yang jadi buruan petrus untuk bersembunyi ataupun melarikan diri ke luar negeri. “Banyak yang melapor pada LBH. Ada yang saya bantu lari ke luar negeri, ke Belanda. Banyak itu,” terang Buyung (Majalah Detik, 27 Februari-4 Maret 2012: 16).

Nordholt (2003: 99) menyatakan bahwa pembunuhan misterius ini merupakan reaksi atas tingkat kejahatan yang terlalu besar dan terus meningkat. Mengikuti hal ini, ada 2 faktor yang menyebabkan praktik ekstra-legal ini sempat mendapat respon positif dari masyarakat. Pertama, masyarakat yang sedang berada dalam tekanan akibat meningkatnya kejahatan seperti pencurian dll, membuat metode likuidasi kriminal ini tampak membantu masyarakat. Kedua, sistem hukum pada saat itu banyak mencederai rasa keadilan masyarakat terutama penjaja-penjaja kecil dan pemilik toko yang mengalami pemerasan tanpa adanya tindakan dari polisi, sementara ‘pemuka-pemuka kriminal dapat bebas dalam waktu singkat. Ketidakpercayaan pada sistem hukum yang ada lantas membuat masyarakat memberikan legitimasi sosial bagi praktik “anarki negara” ini.
Cerpen Grhhh! ini mencerminkan kondisi masyarakat Orde Baru di mana kekerasan terjadi bagi mereka yang membangkang kepada yang berkuasa. Dalam cerpen ini, para korban digambarkan secara imajinatif melalui karakter zombi-zombi yang mengerikan. Mereka bangkit dari kubur lantaran tidak terima dibunuh tanpa tahu alasan mereka dibunuh. Mereka bangkit untuk balas dendam. Hal demikian dapat dikatakan sebuah metafora bagi peristiwa sosial yang pernah terjadi. Para zombi itu merupakan cerminan dari para korban pembantaian yang dilakukan oleh rezim Orba.

Kekerasan Negara kepada Masyarakat
Pembunuhan yang dilakukan penguasa melalui pembunuh bayaran kepada masyarakatnya merupakan bentuk kekerasan negara. Kekerasan negara ini termasuk ke dalam jenis kekerasan langsung (khusus: homicide) dengan menghilangkan nyawa orang lain. Petrus adalah wujud nyata dari kekerasan negara terhadap masyarakat di era Orde Baru. Kekerasan yang dilakukan negara dengan alasan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakatnya merupakan bentuk dari  kekerasan dalam politik.
Kejahatan yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru menghasilkan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum. Abdi negara digunakan sebagai alat untuk meneror maupun membunuh orang yang belum tentu bersalah. Kekerasan negara itu menciptakan ketakutan, dan menekan masyarakat untuk menerima sistem yang diberlakukan. Keputusan yang diambil oleh penguasa Orde Baru tersebut juga menjadikan abdi negara hanya menjadi alat untuk melaksanakan perintah. Hal ini disebabkan perintah yang diberikan oleh penguasa adalah sebuah kewajiban yang harus diselesaikan dengan baik apapun resikonya.
Operasi Petrus digelar pemerintah untuk menanggulangi kejahatan yang merebak pada saat itu. Angka kejahatan dari laporan tahun 1982 mencapai 223.768 kasus dengan penyelesaian 99.297 kasus. Kejahatan ini terjadi di tengah angka populasi nasional sekitar 146 ribu jiwa.
Laksamana Sudomo menggulirkan operasi pemberantasan kejahatan dengan sandi Operasi Clurit. Operasi ini diumumkan setelah ia  melakukan rapat dengan Kapolri Letjen (Pol) Anton Sudjarwo, Wapangkowilhan II Marsekal Muda Atmodjo, Kadapol VII Metro Jaya Brigjen (Pol) Drs. R. Sudjoko, Pangdam V/Jaya Mayjen Try Sutrisno dan Wagub DKI HAKI Chourmain di Jakarta pada 19 Januari 1983. Operasi ini lantas diikuti oleh daerah lain (Majalah Detik, 21-27 Mei 2012: 38).
                              
Rezim Orba telah mengembangkan ideologi fasisme militeristik. Di dalam cerpen Grhhh! kekuasaan pemerintah yang otoriter dapat dilihat melalui kutipan cerpen berikut.
“Terlalu. Masak namaku secuil pun tidak disebut-sebut. Pers sekarang selalu membesar-besarkan persoalan yang tidak penting, sambil menutup-nutupi masalah sebenarnya. Coba, mana disebut kerja keras petugas? Aku sudah bekerja siang malam tanpa istirahat, eh, potret si mayat hidup yang dimuat. Mending kalau cakep! Masyarakat juga brengsek selalu menghina polisi. Malah memuja polisi di film Barat. Maknyadirodog!” (Ajidarma, 2007: 29).

Para petinggi kekuasaan di bawah penguasa Orde Baru saat itu seakan tidak sempat memikirkan apa yang mereka lakukan. Mereka hanya menjalankan perintah penguasa kala itu. Mereka beralasan hanya menjalankan perintah untuk membunuh orang-orang bertato itu. Indonesia sendiri merupakan negara hukum dan mempunyai perundang-undangan, sehingga apa yang dilakukan penguasa dan abdi negara itu merupakan kesalahan besar untuk menciptakan keamanan semu seperti itu. Masyarakat akan dibingungkan apakah harus menerima atau menolak atas perilaku penguasa kala itu.
Peningkatan kekerasan sangat ditonjolkan oleh Seno dalam cerpennya ini. Mulai dari mengamuknya para zombi, khususnya Ngadul yang memporak-porandakan markas Reserse Sarman. Kemudian, terjadi peningkatan intensitas kekerasan yang ditunjukkan oleh keputusan yang diambil komandan yang seharusnya bertugas menciptakan keamanan.
“Komandan! Salah satu zombi adalah Ngadul! Salah satu korban pembantaian misterius di Lubang Besar! Saya bisa mengenalinya Pak! Ia muncul di markas!”
“Tembak segera dengan rudal!”
 “Maaf Komandan! Itu tidak menyelesaikan masalah!”
Zombi itu mendekat dan membalikkan meja Reserse Sarman. Sang Reserse keburu meloncat dan lari ke ruang lain. Zombi terus mengejar. Ulat-ulat merayapi dinding.
“Bintara Sarman! Kamu membantah perintah komandan?”
“Bukan begitu Pak! Rudal kita tidak akan cukup melenyapkan seluruh zombi!”
“Apa maksudmu Bintara Sarman? Zombi itu mengganggu kehidupan!”
Zombi menendang pintu sampai jebol. Reserse Sarman meloncati jendela dengan HT-nya.
“Apakah Bapak tidak ingat? Bersama Ngadul enam ribu penjahat kelas teri terbantai secara misterius! Masih ingat Pak?”
“Masih! Masih! Kenapa?”
“Kebanyakan mayatnya terkubur di Lubang Besar Pak Komandan!”
“Aku tahu! Lantas kenapa?”
“Ada laporan, banyak di antara mereka sudah tidak aktif lagi Pak! Yang terbantai misterius itu banyak yang sudah insaf Pak! Dan mereka semua tidak disembahyangkan Pak! Waktu itu tidak ada yang berani! Takut ikut terbantai Pak! Habis, waktu itu siapa saja bisa terbunuh secara misterius Pak!”
Grhhh! Zombi melompat dari jendela. Reserse Sarman memanjat pagar tembok.
“Jadi, apa kesimpulannya Bintara Sarman?”
“Pembantaian itu kesalahan besar Pak! Generasi kita kena getahnya! Orang-orang itu tidak rela mati Pak! Mereka membalas dendam!”
“Apa yang harus kita lakukan?”
“Sembahyangkan mereka Pak! Harus dilakukan penyembahyangan massal Pak! Rudal kita cuma seratus! Tidak cukup untuk membasmi mereka! Sembahyangkan mereka Pak! Supaya rohnya santai!”
“Kamu bermimpi ya Bintara Sarman? Kamu ngelindur! Itu semua omong kosong! Kita sedang mengimpor rudal dari luar negeri! Kamu dengar itu? Enam ribu rudal sedang dikapalkan kemari! Mereka akan dibantai!” (Ajidarma, 2007: 35-36).

Penggunaan rudal untuk membasmi zombi menyebabkan masyarakat kehilangan harta mereka. Hal ini menggambarkan bahwa aksi militer merupakan tindakan kekerasan negara kepada masyarakatnya. Walau hal itu bisa mengatasi masalah atas mayat hidup, tetapi ketakutan juga dirasakan oleh masyarakat lainnya. Penguasa mengabaikan akibat yang akan terjadi setelah operasi itu selesai. Kebudayaan kekerasan yang diciptakan akan menjadi budaya yang akan diteruskan masa berikutnya, secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, Soeharto menjalankan kekuasaannya melalui saluran militer. Soeharto menciptakan sebuah negara yang melanggengkan konsep dwifungsi militer yang bertujuan untuk menopang dan melindungi negara, jika perlu hingga mengorbankan rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara dan militer tersebut. Pentingnya stabilitas sebagai prasyarat pembangunan pada masa Orde Baru telah dipakai untuk membenarkan berbagai tindakan opresif dan kekerasan. Negara adalah satu-satunya institusi yang memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan, dan negara Orde Baru tidak pernah ragu-ragu melakukan hal itu. Lebih jelasnya, Soeharto memanfaatkan rasa takut pada yang sengaja diciptakan melalui petrus untuk menimbulkan suatu kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakannya. Hal ini sudah biasa digunakan dalam masyarakat yang memiliki pemerintahan otoriter. Kemauan Soeharto seperti yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga dapat menurunkan angka kejahatan di Indonesia.
Di sisi lain, pengambilan keputusan bersifat sentralistik, proses pengambilan keputusan yang yang bersifat top-down dan pendekatan oleh negara kepada masyarakat dengan model korporatif adalah merupakan ciri utama dari negara Orde Baru. Rasa takut menjadi alat untuk menciptakan kepatuhan. Selain itu, Soeharto melegalkan aksi petrus melalui saluran ideologi. Soeharto melalui petrus telah memberikan doktrin kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerangkan sekaligus memberi dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya. Dalam hal ini, wewenang yang dimiliki Soeharto telah dikembangkan dengan baik sehingga tercipta kekuasaan yang sah dengan kekerasan.

Dampak Kekerasan Negara terhadap Masyarakat pada Masa Orde Baru dalam Cerpen Grhhh!
Soeharto melaksanakan kepemimpinannya secara otoriter dalam menjalankan operasi petrus dengan dalih menciptakan keamanan. Aksi militer yang dijalankan menimbulkan banyak dampak. Hal itu digambarkan dalam cerpen Grhhh!. Aksi militer dalam menumpas kejahatan yang dilakukan para zombi atau mayat hidup hanya ampuh dengan rudal. Rudal yang diluncurkan yang bermaksud untuk menghancurkan mayat hidup itu memang berhasil, tetapi kota tempat mayat hidup itu berada hancur dan penuh puing-puing seperti perang.  Ibu kota seperti terlanda perang. Reruntuhan puing merata di mana-mana. Inilah akibat rudal yang diobral. Namun zombi terus bermunculan. Penggunaan rudal tersebut memang bisa menghancurkan mayat hidup itu, tetapi bukan hanya mayat-mayat hidup yang hancur, melainkan masyarakat juga menjadi korban kehilangan harta mereka. Penggunaan aksi militer ini merupakan tindakan kekerasan negara kepada masyarakatnya. Walau hal itu bisa mengatasi masalah atas mayat hidup, tetapi ketakutan dan kengerian juga dirasakan oleh masyarakat lainnya.
Kekerasan yang dilakukan negara pada dasarnya dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Akan tetapi, kekerasan yang telah dilakukan negara menimbulkan dampak lain terhadap masyarakat. Dampak yang dirasakan masyarakat berbeda-beda, dapat berupa teror atas kekerasan yang dilakukan negara ataupun berupa afirmasi (penegasan) atas kekerasan negara itu sendiri. Dampak kekerasan negara juga sampai pada masyarakat dan lingkungannya seperti tersurat pada kutipan berikut.
Kalau dihitung-hitung, sudah dua puluh lebih mayat hidup bermunculan di berbagai sudut. Rekan-rekan Reserse Sarman setengah mati memantaunya. Setiap kali mesti digunakan rudal TOW untuk memusnahkannya. Celakanya rudal TOW ini bukan hanya menghancurleburkan si mayat hidup. Lingkungannya pun ikut hancur. Menteri Pengawasan Lingkungan Hidup sudah marah-marah (Ajidarma, 2007: 32).

Dalam cerpen Grhhh! terdapat hubungan antara penguasa dan abdi negara yang dipaksa untuk menjalankan perintah penguasa. Penguasa dalam cerpen ini adalah komandan, dan keputusan komandan dalam cerpen ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Walaupun bawahannya, Reserse Sarman, telah mencoba mengajukan pendapat, Komandan hanya mau melaksanakan sesuai keinginannya yaitu menggunakan rudal (aksi militer). Akibat keputusan yang diambil oleh komandan adalah kota bagaikan dilanda perang, banyak puing-puing berserakan akibat rudal.
“Komandan! Salah satu zombi adalah Ngadul! Salah satu korban pembantaian misterius yang legendaris di Lubang besar! Saya bisa mengenalinya Pak! Ia muncul di markas!”
“tembak dengan rudal!”
“maaf Komandan! Itu tidak menyelesaikan masalah!”
Zombi itu mendekat dan membalikan meja Reserse Sarman. Sang Reserse keburu meloncat dari ruangan lain. Zombi terus mengejar. Ulat-ulat merayapi dinding.
“Bintara Sarman! Kamu membantah perintah komandan?”(Ajidarma, 2007: 35).

Abdi negara di sini merupakan individu yang patuh terhadap hukum untuk melakukan kejahatan. Perilaku seperti itu sebenarnya tipikal perilaku orang-orang pada masa kekuasaan Nazi yang tidak menggunakan penilaian menuruti setiap perintah dari pemimpin mereka. Mereka hanya membabi-buta melakukan aksi kekejaman dan kebiadaban. Akibatnya, kekejaman menjadi sesuatu yang dianggap wajar karena jika mereka mengungkapkan kebenaran, mereka justru dianggap salah. Kondisi ini serupa dengan yang terjadi pada masa Soeharto.
Militerisasi masyarakat Indonesia di masa Orde Baru tidak hanya berdampak pada dilakukannya kekerasan sistematik oleh negara, namun juga timbulnya budaya kekerasan dalam masyarakat. Kebudayaan kekerasan yang diciptakan akan menjadi budaya yang akan diteruskan masa berikutnya, secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks masyarakat semi-feodal dan paternalistik, seperti Indonesia, negara yang bersifat militeristik akan menghasilkan masyarakat yang termiliterisasi. Negara yang sarat dengan kekerasan akan melahirkan kekerasan pula. Jika negara ditempatkan sebagai institusi, sedangkan “pembangunanisme‟ sebagai ideologi-nya, maka dogma-dogma dari ideologi demikian akan memberikan penekanan total pada pembangunan ekonomi, materi dan fisik.
Soeharto sebagai penguasa hanya merencanakan dan abdi negara yang menjalankan. Abdi negara yang mendapatkan resiko atas rencana yang mereka buat. Bukan hanya abdi negara, akan tetapi masyarakat yang mendapatkan resiko menjadi korban.
Mantan preman Anton Medan memberi kesaksian, pada era 1982 – 1983, teman-temannya sesama preman habis dibunuh. ”Waktu petrus muncul, semua habis. Preman Jakarta yang memiliki nama, 90 persen habis. Efektif sih, tapi cara tidak benar,” kata Anton Medan pada majalah detik (Majalah Detik, 27 Februari-4 Maret 2012: 16).

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan “petrus” bukanlah cara yang benar untuk menciptakan keamanan dan mengurangi kejahatan. Undang-undang yang berlaku di Indonesia sudah mengatur tentang hukum yang berlaku tentang siapa saja yang melakukan kejahatan serta hukuman yang dapat disanksikan. Pembunuhan sebagai hukuman tanpa bukti yang jelas, menjadikan “petrus” sebagai kejahatan itu sendiri dan pelakunya adalah penguasa yaitu Orde Baru.


DAFTAR PUSTAKA

Ajidarma, Seno Gumira. 2007. Penembak Misterius: Kumpulan Cerita Pendek. Yogyakarta: Galangpress.

Anonim. 2012. “Komnas HAM: Peristiwa Petrus Pelanggaran HAM Berat”. Sindo, 25 Juli 2012.

Nordholt, Nico G. Schulte. 2003. “Kekerasan dan Anarki Negara Indonesia Modern” dalam Huub de Jonge (ed). Orde Zonder Order. Yogyakarta: LkiS.

Ramidi. 2004. “Komnas HAM: Lima Pelanggaran HAM Berat di Masa Soeharto”. Tempo, 23 Januari 2004.

Revianur, Aditya. 2012. “Komnas HAM: Petrus Termasuk Pelanggaran HAM Berat”. Kompas, 24 Juli 2012.

“Awas Petrus”. Majalah Detik, 27 Februari-4 Maret 2012


“Menguak Broker Sukhoi”. Majalah Detik, 21-27 Mei 2012

Cybersastra: Generasi Postliterasi

By : Rika Wijayanti
Cybersastra: Generasi Postliterasi
Rika Wijayanti

Meneropong sastra Indonesia mutakhir, tidak hanya cukup berbicara perkembangan satu dua tahun terakhir. Walaupun mungkin selama setahun dua tahun terakhir ada suatu perkembangan hebat yang terjadi. Fenomena cybersastra misalnya, sebenarnya bukan merupakan hal baru di jagad sastra Indonesia. Seiring perkembangan IPTEK, masyarakat memiliki akses buku, audio visual, dan teknologi informasi. Cybersastra yang muncul lebih dari sepuluh tahun yang lalu hingga kini adalah generasi postliterasi.
Cybersastra merupakan suatu revolusi. Sebelum munculnya cybersastra, dunia sastra Indonesia sendiri telah dekat dengan teknologi media seperti sastra majalah, sastra koran, dan sebagainya. Ketika biaya publikasi semakin mahal, begitu juga dengan keberadaan sastra koran/majalah dirasa telah membangun hegemoninya sendiri, internet pun datang. Komunitas-komunitas sastra maya mulai muncul. Internet menawarkan kebebasan tanpa sensor dengan memanfaatkan teknologi seperti mailing list (milis), situs, forum diskusi, dan blog. Semua orang boleh memajang karyanya dan semua boleh mengapresiasinya.
Ironisnya, tantangan di Indonesia justru muncul dari dunia sastra sendiri. Cybersastra, dengan sifatnya yang bebas itu dianggap oleh beberapa pihak tidak berkualitas. Sebagian pelaku dalam sastra koran/majalah mempermasalahkan estetika yang menurut pengamat sastra tidak seperti halnya sastra koran dan sastra majalah yang "memiliki nuansa estetika yang esensial dan bisa diukur". Tidak jelas juga nuansa estetika yang bagaimana yang dimaksud itu. Estetika yang dipermasalahkan oleh para pelaku dalam sastra koran/majalah tersebut bisa jadi terbentuk dari upaya generalisasi yang mereka lakukan terhadap jenis sastra yang selama ini mereka geluti, yaitu sastra koran/majalah.
Cyber media tidak ubahnya seperti “tong sampah” (Herfanda, 2004: 71). Menurutnya, karya-karya dalam cybersastra hanya penampungan dari karya yang tidak laku dipublikasikan di koran atau majalah. Hal itu dikarenakan dalam cybersastra tidak ada kritikus sastra yang jelas, yang menilai baik dan buruknya teks tersebut. Karya dalam cybersastra langsung dihadapkan pada konteks masyarakat. Padahal, fenomena mengenai stagnasi kritik sastra Indonesia sudah dimulai sejak akhir tahun 1980-an. Salah satu yang melontarkan pendapat tersebut adalah Budi Darma dalam esainya “Perihal Kritik Sastra Indonesia”. Apabila hal ini terus berlanjut, maka sastra Indonesia akan sepi apresiasi dan berjalan tanpa kendali. Kecacatan karya sastra dalam dunia cybersastra juga dapat diakibatkan oleh tidak adanya campur tangan editor yang dalam mengarahkan penulis. Sementara itu, penulis besar pun masih membutuhkan editor untuk memperhalus karya yang dibuatnya.
 Munaf (dalam Widayati, 2012) memandang bahwa penilaian yang dilakukan oleh Herfanda di atas adalah penilaian yang terburu-buru. Herfanda hanya memberikan sampel yang terbatas dan rentang waktu yang pendek, sehingga perlu dipertanyakan kesahihan penilaian itu. Lebih lanjut, dikatakan bahwa sebagai sarana, dunia cyber pada akhirnya sebagaimana alam nyata akan memberikan ujian tersendiri bagi penyair maupun sastrawan. Hanya penyair dan sastrawan yang teruji di dunia cyber yang akan menghasilkan karya ”berbunyi”. Tentu saja ”berbunyi” di sini mempunyai batasan sendiri yang disepakati masyarakat dunia cyber.
Meskipun cybersastra dicap sebagai ”Tong Sampah” dalam sastra Indonesia, cybersastra tetap memiliki hak hidup yang sama dengan sastra lainnya. Dikatakan lebih lanjut bahwa kehidupan sastra Indonesia masih terbelenggu dalam kanonisasi, masih tergantung pada kata pemegang otoritas. Pemegang otoritas sastra Indonesia pertama di Indonesia adalah pemerintah kolonial Belanda yang pada awalnya membentuk Komisi Bacaan Rakyat yang kemudian diubah namanya menjadi Balai Pustaka.  Balai Pustaka sebagai milik Belanda dan sebagai pemegang otoritas berjalan dalam kurun yang cukup lama yaitu hampir satu abad sejak tahun 1900. Apa yang terjadi pada masa Balai Pustaka kini dialami oleh sastrawan generasi cyber. Karya-karya mereka yang dimuat melalui internet diamini sebagai karya yang instan (Sambodja, dalam Efendi, 2008: 164-165).
Cybersastra telah lahir dan tidak bisa ditolak kehadirannya dalam kancah kesusastraan Indonesia modern. Perdebatan-perdebatan yang muncul, apakah itu pro atau kontra telah tercatat sebagai aksi sejarah munculnya media alternatif baru penyaluran karya sastra via internet. Para pelaku dalam sastra koran/majalah tidak dapat menampik kehadiran cybersastra dengan membandingkannya dengan dewa sastra mereka. Hal ini dilandaskan pada tiga hal yang dikemukakan Loekito (melalui Faruk, 2001: 220) sebagai berikut. Pertama, internet merupakan saluran yang efektif bagi penyemaian atau terapi terhadap frustasi penyair yang sudah tidak sabar menunggu dalam ketidakpastian penerbitan karyanya di media cetak. Kedua, internet merupakan saluran alternatif bagi penyair menghadapi sikap tidak adil media massa yang mengutamakan nama-nama besar dan bahkan melenyapkan lahan bagi penyair yang belum terkenal. Ketiga, internet merupakan jembatan bagi peradaban multiculture.
Sebenarnya penggunaan istilah cybersastra sendiri menyatakan jenis media yang dipakai, yaitu media cyber. Hal ini sama dengan istilah sastra koran, sastra majalah, sastra buku, sastra fotokopian/stensilan, sastra radio, sastra dinding, dan sebagainya. Semua tulisan sastra yang dipublikasikan melalui media cyber dapat disebut cybersastra. Jadi, mengapa para pelaku dalam sastra koran/majalah masih ribut dengan kehadiran sastra baru yang notabene hanya berbeda medianya?
Sastra sangat erat kaitannya dengan dunia imajinasi. Siapapun itu, baik penulis/sastrawan terkenal ataupun penulis/sastrawan pemula bebas dan berhak mengekspresikan imajinasi dan bebas menyampaikan pesan-pesan moral yang dibawanya. Persoalannya, sastra koran mengenal batasan-batasan yang dikendalikan oleh otoritas sang redaktur dan selera pasar, sedangkan cybersastra cenderung hampir tidak mengenal batas-batas itu. Namun, tampaknya para pelaku sastra koran/majalah bersikap munafik karena sastra koran sendiri kini telah memiliki bentuk digitalisasi sebagai pengembangan terkini. Aneh rasanya jika mereka tidak mengakui kehadiran cybersastra. Pada era digital seperti saat ini, hampir seluruh media cetak di Indonesia memiliki bentuk digitalisasi seperti Kompas, Tempo, Jawa Pos, Sindo, Media Indonesia, Republika, Suara Pembaruan, dan sebagainya.
Semua sastrawan secara individual harusnya terus menggali potensi dirinya sendiri dengan media apapun yang dikuasainya. Isolasi ruang gerak sastrawan berdasarkan media yang digunakan tidak akan membawa manfaat apa pun. Semestinya sastrawan bisa bergerak di segala media, baik cetak maupun elektronik. Sastrawan harus selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, khususnya perkembangan teknologi. Kalau seorang cerpenis hanya bisa mengungkapkan kisah pencarian jati diri remaja atau kisah romantis-emosional tentu bukan karena medianya, melainkan karena baru sejauh itulah perjalanan kepengarangan cerpenis tersebut.
Menggeneralisasikan kualitas karya di cybersastra hanya dari satu-dua karya ditambah dengan praanggapan terhadap nama-nama penulisnya yang belum dikenal di dunia sastra sungguh tidak objektif dan semena-mena. Cerpen tetaplah cerpen, baik ia ditulis oleh seorang cerpenis sekelas Seno Gumira Ajidarma maupun seorang ibu rumah tangga. Di dunia cyber, siapapun, dari latar belakang apapun bisa memajang karyanya. Sebenarnya, mempertanyakan kualitas cybersastra sama halnya dengan mempertanyakan apakah semua karya sastra koran/majalah juga tinggi kualitasnya? Tuduhan tersebut rasanya terlalu menghakimi dan tidak adil. Paling tidak, sastrawan cyber menulis secara mandiri dengan konsep "estetika" masing-masing tanpa harus takut pada gunting tajam sosok redaktur.
Dunia cyber memang sifatnya ‘bebas’, tidak mengenal ruang, waktu, bahasa, dan mendobrak sekat-sekat negara. Sebagai dunia dengan ragam nilai, ragam kriteria, ragam standar, ia tidak bisa semata dilihat dengan satu kacamata saja. Mungkin kini saatnya sastrawan dan, terutama, kritikus sastra kita membiasakan diri untuk menyediakan lebih dari satu kacamata agar tidak mudah silap dalam membaca hal-hal tersebut. Harus diakui bahwa koran dan media cetak telah punya andil dalam membesarkan nama-nama sastrawan. Namun, menganggap koran atau media cetak menjadi satu-satunya sumber untuk membuat seseorang menjadi sastrawan juga sebuah opini yang menyesatkan pada era keterbukaan dan digital seperti sekarang ini.
Para penggiat cybersastra di hari-hari ini adalah “generasi teks” dan “pecinta.” Seseorang yang memuat karyanya di internet jelas melakukan hal itu bukan untuk mengharapkan honorarium sebagaimana ketika seorang sastrawan "profesional" mengirimkan karyanya untuk dimuat di koran atau majalah. Para penggiat cybersastra patut merasa kasihan terhadap sastrawan “profesional” yang menyerahkan nasibnya kepada redaktur media cetak. Seolah-olah hidup-matinya tergantung kepadanya dan karenanya harus "melayani" selera redaktur agar karyanya bisa dimuat, lalu tujuan pokok kapitalisme pun berkesinambungan. Di manakah letak sastra di saat pesastranya belum layak menjadi pencinta? (Samad, 2014).
Keberadaan cybersastra telah menjadi wahana dan wacana sangat penting, justru karena fleksibilitas dan kemampuannya untuk menjadi sebuah barometer baru bagi kemajuan sastra kita (Indonesia) di masa depan. Peranan strategis cybersastra merupakan wahana berkreasi yang mampu mengupdate karya secara singkat, sehingga menunjang produktivitas dan mendorong perkembangan sastra, selain juga mengembangkan wacana kritis dan asah kemampuan maupun pemikiran. Meskipun sifat media internet yang serba instan dan bisa saja memunculkan budaya instan, tetapi semua tergantung kepada keadaan para penulis cyber. Jika mereka mampu bersikap profesional yaitu mempertahankan produktivitas karya, maka bisa saja cybersastra menjadi corak yang memunculkan angkatan baru dalam kancah perkembangan sastra Indonesia (Aghata, via Widayati, 2012).
Bagaimanapun, media mempunyai peran penting dalam menghidupkan karya sastra. Sebuah produk budaya, apabila tidak dapat dikonsumsi oleh publik maka karya sastra itu akan menguap tanpa makna. Kini, di era keterbukaan dan digital ini masyarakat memiliki akses buku, audio visual, dan teknologi informasi. Maka sebagai seorang sastrawan sejati, tentu harus menyesuaikan diri dengan perkembangan mas kini. Sastrawan tidak boleh terbelenggu oleh penjara media cetak yang selama ini selalu berhasil membesarkan nama mereka. Sastrawan tidak perlu gusar dengan hadirnya media baru terkini karena cybersastra adalah generasi postliterasi.

DAFTAR PUSTAKA

Faruk. 2001. Beyond Imagination Sastra Mutakhir dan Ideologi. Yogyakarta: Gama Media.

Herfanda, Ahmadun Yosi. 2004. “Puisi Cyber, Genre atau Tong Sampah” dalam Cyber Graffiti Polemik Cybersastrapunk (Ed. Saut Situmorang). Yogyakarta: Jendela.

Samad, Israwaty. “Cybersastra: Generasi Teks dan Pencinta”. Koran Fajar, Makassar, 21 Februari 2014.

Semboja, Asep. 2008. ”Peta Politik Sastra Indonesia (1908-2008)”. Dalam Anwar
             Efendi (Ed.). Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Perspektif. Yogyakarta: Tiara
             wacana.


Widayati, Sri. 2012. Cybersastra dan Sejarah Sastra Indonesia. Diakses dari http://sriwidayati59.blogspot.co.id/2012/07/sastra-cyber-dan-sejarah-sastra.html, pada 4 Desember 2016.

- Copyright © Rika Wiijayanti - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -