Ragam Bahasa Ilmiah vs Ragam Bahasa Sastra
By : Rika Wijayanti
Ragam
Bahasa Ilmiah vs Ragam Bahasa Sastra
Rika Wijayanti
Dari sekian ragam
bahasa yang ada, mengapa orang lebih banyak membicarakan ragam bahasa sastra dan
ragam bahasa ilmiah? Pada kenyataannya kedua ragam bahasa tersebut memang lebih
sering dibahas dibanding ragam yang lain karena dalam kehidupan sehari-hari
orang yang mayoritas menjalani proses pendidikan di sekolah sangat dekat dengan
penggunaan kedua ragam bahasa tersebut. Nurgiyantoro (2014: 130) menyatakan usaha
untuk membandingkan bahasa sastra dan bahasa ilmiah yang nonsastra ini tidak
semata-mata dimaksudkan untuk menunjukkan kontras antara keduanya. Tujuan
utamanya adalah untuk memahami secara lebih baik karakteristik bahasa sastra
dan bahasa ilmiah.
Bahasa
Ilmiah
Bahasa ilmiah adalah
bahasa yang menekankan objektivitas penalaran yang didukung oleh data empirik.
Dalam bahasa ilmiah tidak ada orasi atau propaganda, sedang hal-hal yang
dikemukakan dikembangkan atas dasar argumentasi. Semakin objektif seorang
penulis ilmiah, semakin eksplisit ia meminta pembaca untuk mempercayai walau
kadang bukannya tanpa bias (Adler & Doren via Nurgiyantoro, 2014: 131).
Dalam penelitiannya
tentang bahasa ilmiah, Hyland (via Nurgiyantoro, 2014: 131) menemukan sejumlah
karakteristik bahasa ilmiah sebagai berikut.
1. Bahasa
ilmiah disusun secara sistematis dan meyakinkan agar pembaca mau menerimanya.
Intinya, bahasa ilmiah disiasati dan dikembangkan sedemikian rupa lewat
penalaran dan argumentasi untuk mencapai efek meyakinkan.
2. Bahasa
ilmiah mengembangkan argumentasi lewat pemilihan bentuk stile yang khusus, yang
khas, yang membedakannya dengan ragam bahasa lain. Berbagai bidang keilmuan
tertentu lazimnya membentuk komunitasnya sendiri dengan mempergunakan model
stile tertentu yang sama-sama diketahui oleh anggotanya.
3. Tiap
komunitas keilmuan memiliki stile yang berbeda untuk membahasakan ide, gagasan,
dan temuan penelitian; mereka juga mengembangkan struktur, cara penalaran, dan
argumentasi yang tidak sama. Perbedaan stile juga disebabkan oleh perbedaan
kultur dan bahasa di dunia. Bahasa ilmiah dengan kultur penulisan dengan bahasa
Inggris misalnya, menunjukkan kecenderungan sebagai berikut: (i) struktur dan
tujuan ditunjukkan lebih jelas, (ii) banyak merujuk acuan mutakhir, (iii)
kurang menoleransi adanya digresi, (iv) berhati-hati dalam membuat pernyataan,
dan (v) banyak memakai kata dan kalimat penghubung untuk menunjukkan adanya
hubungan antarbagian yang jelas.
4. Pengembangan
penalaran dan argumentasi mencakup negosiasi antarpersonal dalam suatu komunitas
keilmuan. Namun, penulisan karya ilmiah tidak sekadar melahirkan teks, ia juga
menyiasati stile yang mampu meyakinkan, mengonstruk, dan menegosiasi hubungan
sosial.
Realisasi karya ilmiah dalam teks bahasa karya
ilmiah memiliki lima ciri, yaitu (1) objektif, (2) impersonal atau nirpersona,
(3) teknikal, (4) praktikal, dan (5) berdasar pada bahasa tulisan (Hartisari, 2005:
1-4). Yang dimaksud dengan bahasa
objektif adalah representasi dalam bahasa yang menggambarkan sesuatu
pengalaman yang bagi semua khalayak (addressee)
representasi pengalaman linguistik itu (dipandang) sama oleh semua orang
seperti yang ditampilan oleh pemakai bahasa (addresser). Sebaliknya,
bahasa yang subjektif menggambarkan sesuatu pengalaman (oleh pembicara atau
penulisnya) yang berbeda bagi sebanyak orang atau khalayak dalam memandang atau
memahami representasi pengalaman itu. Ini berarti bahasa yang subjektif adalah
bahasa yang membawa pertimbangan, sikap, pendapat atau komentar pribadi dari
setiap pemakai bahasa.
Keimpersonaan bahasa
secara operasional menunjukkan ketidakterlibatan penulis artikel ilmiah dalam
teks. Kecuali dalam ucapan terima kasih atau persantunan, di dalam (batang
tubuh) teks karya ilmiah kata saya, kita, kami atau penulis yang
mengacu kepada penulis artikel ilmiah tidak digunakan untuk menghindari paparan
yang cenderung persona atau subjektif. Pemakaian semua ekspresi itu menjadikan
kalimat aktif dan melibatkan penulis. Walaupun harus diakui bahwa karya ilmiah
tidak akan wujud tanpa keterlibatan penulis, retorika dalam penulisan karya
ilmiah menuntut agar keterlibatan itu tidak ditampilkan di dalam teks. Kalau
penulis/peneliti terlibat maka teks menjadi personal atau persona. Kepersonaan
menyangkut emosi dan emosi menurunkan rasionalitas. Untuk menghindari
kepersonaan atau mempertahankan keimpersonaan teks dan menghindari keterlibatan
penulis kalimat pasif digunakan.
Teknikalitas menunjukkan
pemaknaan khusus oleh kata atau bentuk linguistik yang umum dalam satu bidang
atau disiplin. Biasanya teknikalitas didasarkan pada kriteria. Teknikalitas
umumnya menyangkut definisi atau batasan konsep dan berlaku pada satu disiplin.
Definisi itu sendiri merupakan persamaan dua unsur (a = b). Dengan demikian,
satu istilah teknis mewakili sejumlah makna (kata) yang berterima bagi semua
khlayak disiplin ilmu itu. Misalnya, dalam linguistik morfologi adalah kajian tentang morfem dan penyusunan morfem untuk
membentuk kata.
Kepraktisan bahasa
ilmiah ditandai dengan penggunaan teks yang hemat atau ekonomis dan tidak taksa
(unambiguous). Penghematan dapat dicapai dengan penggunaan teknikalitas
(seperti telah diurai terdahulu), penggunaan lebih sedikit kata. Ciri bahasa karya
ilmiah yang lain adalah bahasa tulisan. Dalam sejarahnya perkembangan
bahasa tulisan terkait dengan perkembangan ilmu. Pada awalnya, karya ilmiah
dinyatakan dalam bahasa tulisan. Walaupun kegiatan ilmiah dapat dilakukan dengan
lisan, hingga kini bahasa ilmiah direalisasikan oleh bahasa tulisan. Dengan demikian
karya ilmiah mengikuti tata bahasa dari bahasa tulisan.
Berikut ini disajikan contoh bahasa ilmiah yang
memenuhi kriteria bahasa ilmiah seperti telah dijelaskan sebelumnya yang
diambil dari bagian pendahuluan jurnal ”Penggunaan Ungkapan Jawa dalam Kumpulan
Puisi Tirta Kamandanu Karya Linus Suryadi (Pendekatan Stilistika Kultural)”
yang ditulis oleh Burhan Nurgiyantoro.
Kajian
stilistika pada hakikatnya adalah aktivitas mengekplorasi bahasa terutama mengeksplorasi
kreativitas penggunaan bahasa (Simpson, 2004:3). Hasil kajian stile akan
memperkaya pengetahuan, pemahaman, dan wawasan kita terhadap bahasa dan
penggunaan bahasa dalam suatu teks (sastra). Kajian stile membawa ke pemahaman
yang lebih baik tentang bagaimana bahasa dapat dikreasikan dan didayakan
sedemikian rupa, mungkin lewat penyimpangan, pengulangan, penekanan, dan
penciptaan ungkapan baru yang semuanya membuat komunikasi bahasa menjadi lebih
segar dan efektif. Objek kajian stilistika meliputi seluruh aspek kebahasaan,
mulai dari aspek bunyi, diksi, sampai grafologi dan bahkan bentuk visual dalam
puisi. Namun, dalam praktiknya orang boleh fokus memilih unsur-unsur tertentu
yang diminati. (Nurgiyantoro, 2014: 202-203).
Kutipan di atas telah memenuhi
karakteristik bahasa ilmiah. Bahasa yang dipakai mengandung unsur objektivitas
dan keimpersonaan karena pada tulisan tersebut penulis tidak memasukkan
komentar pribadi dan unsur emotif di dalam tulisannya. Walaupun harus diakui
bahwa karya ilmiah tidak akan terwujud tanpa keterlibatan penulis, maka retorika
dalam penulisan karya ilmiah menuntut agar keterlibatan itu tidak ditampilkan
di dalam teks. Unsur tekstualitas dapat diamati pada kajian stilistika pada hakikatnya adalah aktivitas mengekplorasi bahasa
terutama mengeksplorasi kreativitas penggunaan bahasa. Kalimat tersebut
memiliki batasan konsep yaitu ‘kajian stilistika’ yang saling berterima. Selain
itu, teks di atas juga telah memnuhi syarat kepraktisan dan bahasa tulis.
Pengungkapan tidak bertele-tele dan strukturnya menggunakan struktur tulisan.
Bahasa Sastra
Pradopo (1997: 38) menyatakan adanya ragam bahasa
sastra pastilah disebabkan oleh sifat sastra sendiri yang mempergunakan bahasa
sebagai medium pengucapannya. Sifat bahasa sastra antara lain konotatif, bahasa
bergaya, dan ketaklangsungan ekspresi.
Bahasa
sastra sangat konotatif. Dikemukakan bahwa bahasa sastra
bersifat emosional dan bahasa ilmiah bersifat pemikiran. Namun, pada
kenyataannya bahasa sastra juga bukan semata-mata emosional, berisi pikiran
juga. Idealnya bahasa ilmiah itu murni denotatif, bertujuan pada korespondensi
satu lawan satu antara tanda dan referensinya, serta memiliki semacam bahasa
universal sebagai characteristic
universalis. Dibandingkan dengan bahasa ilmiah, bahasa sastra menunjukkan
beberapa perbedaan. Bahasa sastra mengandung ambiguitas yang luas, yaitu
homonim, manasuka, atau kategori-kategori tak rasional misalnya gender
gramatikal, bahasa sastra diresapi peristiwa sejarah, kenangan, dan
asosiasi-asosiasi. Jadi bahasa sastra itu sangat konotatif, mengandung banyak
arti tambahan. Bahasa sastra tidak sekadar bersifat referensial, tetapi juga
memiliki segi ekspresifnya. Bahasa sastra itu membawa nada dan sikap
penulisnya. Bahasa sastra tidak hanya menyatakan dan mengungkapkan apa yang
dikatakan, juga ingin mempengaruhi sikap pembaca. Perbedaan lainnya, tanda
bahasa sastra sendiri terdapat penekanan simbolisme bunyi.
Bahasa
sastra itu bahasa gaya. Untuk menunjukkan ciri atau sifat
bahasa sastra, dapat ditinjau dari segi gaya bahasa. Gaya bahasa adalah
penggunaan bahasa secara khusus yang menimbulkan efek tertentu, khususnya efek
estetis. Gaya bahasa ini terdapat juga dalam penggunaan bahasa sehari-hari dan
bahasa ilmiah. Akan tetapi, dalam kedua ragam bahasa itu, gaya tidak disengaja
untuk mendapatkan nilai estetis, di samping juga seringkali bersifat klise
berdasarkan kebiasaan berbicara. Dalam bahasa sastra, gaya bahasa dieksploitasi
secara sistematis. Bahasa sastra menekankan kreativitas dan keaslian. Itulah
sebabnya, pengarang selalu berusaha membentuk gaya bahasa yang asli dan baru.
Pada umumnya gaya bahasa itu merupakan penyimpangan
dari bahasa normatif dan merupakan defamiliarisasi atau deotomatisasi. Mengenai
konsep gaya ini, lebih lanjut dikemukakan oleh Enkvist (via Pradopo, 1997: 40)
sebagai berikut.
1. Bungkus
yang membungkus inti pemikiran atau pernyataan yang telah ada sebelumnya.
2. Pemilihan
antara berbagai pernyataan yang mungkin.
3. Sekumpulan
ciri-ciri pribadi.
4. Penyimpangan
dari norma atau kaidah.
5. Sekumpulan
ciri-ciri kolektif.
6. Hubungan
antara satuan bahasa yang dinyatakan dalam teks yang lebih luas daripada
kalimat.
Ketaklangsungan
ekspresi. Menurut Riffaterre (via Pradopo, 1997: 43)
ketidaklangsungan ekspresi itu disebabkan oleh tiga hal, yaitu penggantian arti
(displacing of meaning), penyimpangan
arti (distorting of meaning), dan
penciptaan arti (creating of meaning).
Penggantian arti disebabkan oleh penggunaan metafora dan metonimi. Penyimpangan
arti disebabkan oleh pemakaian ambiguitas, kontradiksi, dan nonsense. Sementara
penciptaan arti meliputi pengorganisasian ruang teks yang berupa enjambemen
(perlompatan baris), sajak (rima), tipografi (tata huruf), dan homologue (persejajaran baris).
Sejalan dengan pendapat Pradopo di atas,
Nurgiyantoro (2014: 133-142) merinci karakteristik bahasa sastra menjadi lima
macam, yaitu dominasi unsur emosi, makna konotatif, bahasa kreatif,
penyimpangan pengucapan, dan penekanan. Pertama, bahasa sastra sering
dicirikan oleh dominannya unsur emosi ‘perasaan’ dan subjektif daripada unsur
rasio ‘pikiran’ dan objektif seperti dalam bahasa ilmiah. Akan tetapi,
kemunculan unsur emosi dan rasio dalam teks-teks itu bersifat gradasi. Unsur
rasio dominan dalam bahasa ilmiah, sedangkan unsur emosi dominan dalam bahasa
sastra. Unsur emosi dalam bahasa sastra ini bukan dalam pengertian emosional.
Sastra hadir antara lain untuk mengekspresikan perasaan yang kuat dan dalam
setelah pengarang mengalami, menyikapi, merenungi, dan menghayati secara
intensif berbagai pengalaman hidup. Setiap pengarang memiliki pengalaman dan
kepribadian yang berbeda, maka berbeda pula cara menyikapi dan mengekspresikan
pengalamannya itu. Itulah sebabnya sastra dan bahasa sastra menjadi bersifat
subjektif: kehadiran, isi, dan bentuk tergantung ke-aku-an seorang pengarang.
Kedua,
bahasa sastra sering dikaitkan dengan bahasa yang lebih menunjuk makna
konotatif daripada makna denotatif atau makna referensial dalam bahasa ilmiah.
Sebenarnya baik pada bahasa sastra maupun bahasa ilmiah sama-sama dapat memakai
ungkapan konotatif. Bahasa sastra menekankan keaslian pengucapan, menekankan
menggunakan bentuk-bentuk yang asli-baru sebagai hasil kreativitas. Karena
bentuk-bentuk baru, pembaca belum pernah melihat atau membacanya. Itulah pemahaman
ungkapan konotatif dalam bahasa sastra. Efek yang ditimbulkan adalah asing,
keterasingan, atau mengasingkan, sehingga tidak jarang memperlambat pemahaman. Sebaliknya,
penggunaan berbagai ungkapan konotatif dalam bahasa ilmiah, juga ragam-ragam
bahasa nonsastra lainnya, biasanya berupa bentuk-bentuk yang telah lazim
dipakai. Bentuk dan makna itu telah diketahui penulis (pembicara) maupun
pembaca (lawan bicara) sehingga justru mempercepat pemahaman. Misalnya
penggunaan ungkapan patah hati, pasti
langsung dipahami oleh pembaca daripada dituturkan dengan kata-kata lain yang
bermakna denotatif.
Ketiga,
karya sastra disebut karya kreatif, maka bahasa sastra juga bahasa kreatif, hasil
penciptaan lewat kerja imajinatif. Kreativitas adalah suatu hal yang esensial
dalam karya sastra. Seorang penyair misalnya, tidak bisa mengulang bentuk yang telah
ada walaupun bentuk itu amat bagus. Karena menekankan unsur kreativitas dalam
penciptaan, bahasa sastra menjadi bersifat dinamis. Tidak ada bentuk yang
langgeng dalam bahasa sastra. Selain itu, unsur kreativitas juga dimanfaatkan
dalam bahasa ilmiah. Seorang penulis yang baik mampu menuliskan sesuatu yang
abstrak dan kompleks dengan bahasa sederhana sehingga mudah dipahami pembaca.
Di sini, diperlukan kreativitas yang baik untuk memilih dan mungkin juga
‘menciptakan’ stile yang baik, segar, menarik, dan komunikatif.
Keempat,
bahasa sastra ditandai oleh adanya penyimpangan dari cara-cara penuturan yang
bersifat otomatis, rutin, biasa, dan wajar yang disebut deotomatisasi atau
defamiliarisasi. Adanya berbagai bentuk penyimpangan (deviasi) dalam bahasa
sastra merupakan efek dan konsekuensi logis terhadap adanya tuntutan
kreativitas dan kebaruan pengucapan yang sangat menentukan nilai keindahan sebuah
karya sastra. Penyimpangan dalam bahasa sastra dapat dilihat secara sinkronik,
yang berupa penyimpangan dari bahasa sehari-hari dan secara diakronik, yang
berupa penyimpangan dari karya sebelumnya. Namun, harus dipahami bahwa
penyimpangan secara ekstrem terhadap bahasa yang bersangkutan akan berakibat
tidak dipahaminya karya yang bersangkutan terhadap sesuatu yang akan
dikomunikasikan. Fungsi komunikatif bahasa hanya akan efektif jika sebuah
penuturan masih tunduk dan memanfaatkan konvens bahasa itu seberapapun
kadarnya.
Kelima,
bahasa sastra ditandai oleh adanya unsur-unsur tertentu yang mendapat penekanan
lebih (foregrounding). Tujuan
pemberian penekanan adalah untuk mencapai efek keindahan. Ketiga istilah
(deotomatisasi, deviasi, dan foregrounding)
sering dibicarakan dalam satu rangkaian. Bahasa sastra harus memenuhi tuntutan
kreativitas, keaslian, dan kebaruan maka bahasa sastra harus menunjukkan adanya
deotomatisasi. Untuk mencapai keadaan
tersebut, pengarang menggunakan deviasi.
Tujuan penuturan secara deotomatisasi lewat bentuk-bentuk deviatif adalah untuk
memperoleh perhatian yang lebih karena bentuk-bentuk itu sengaja ditekankan
pentingnya, foregrounding.
Bentuk-bentuk yang demikian adalah bentuk-bentuk ungkapan yang mampu mencapai
efek keindahan. Ketiga sifat bahasa sastra secara teoretis lebih ditujukan
untuk karakter bahasa puisi walau dapat ditemukan dalam genre fiksi. Akan
tetapi, intensitas kehadirannya berbeda dan lebih intensif pada bahasa puisi.
Berikut disajikan contoh dalam puisi Sajak
Putih karya Chairil Anwar.
SAJAK PUTIH
Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda
Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku
Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak
membelah...
Puisi di atas berbicara tentang suasana hati yang bahagia,
penuh harap dan cinta. Namun, suasana jiwa yang demikian bersifat abstrak,
tidak mudah diimajinasikan, maka Chairil Anwar mengekspresikannya melalui
bentuk-bentuk ungkapan personifikasi agar dapat dibayangkan. Kata-kata yang
dipakai dalam puisi itu sebenarnya kata-kata yang biasa didengar dan dipakai.
Namun, dalam puisi itu disusun, didayakan dan dibentuk agar memiliki makna
baru, makna yang belum biasa didengar dan dipakai.
Itulah manifestasi adanya unsur kreativitas,
penciptaan, keaslian, kebaruan dalam bahasa sastra. Dalam puisi tersebut juga
terdapat deotomatisasi yang terlihat
pada struktur sintaksis larik-larik puisi yang tidak umum dan melanggar tata
bahasa (bentuk deviasi). Penyair membuat inversi, yaitu membalik susunan
‘Subjek-Predikat’ menjadi ‘Predikat-Subjek’ pada larik 3-6. Selain itu, Chairil
Anwar juga membuat kalimat tidak biasa baik karena penghilangan kata penghubung
ataupun pembalikan susunan seperti pada larik berikut.
Hidup
dari hidupku, pintu terbuka
Selama
matamu bagiku menengadah
Selama
kau darah mengalir dari luka
Antara
kita Mati datang tidak membelah...
Susunan yang biasa seperti berikut.
Hidup
dari hidupku (akan sebagai) pintu terbuka
Selama
matamu menengadah bagiku
Selama
darahmu mengalir dari luka
Antara
kita tidak membelah (sampai) kematian datang
Demikian juga dalam pemberian makna, misalnya “sepi
menyanyi”. Selain itu, repetisi dan paralellisme juga menambah intensitas
makna. Demikian, artinya terdapat usaha untuk membuat bahasa itu memiliki efek foregrounding baik secara bahasa yang
membentuk keindahan stile maupun muatan makna yang ingin disampaikan.
Berdasarkan penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa
ragam bahasa ilmiah berbeda dengan ragam bahasa sastra disebabkan oleh bahasa
sastra bersifat estetis yang dominan. Bahasa ilmiah memenuhi ciri objektif,
keimpersonaan, teknikalitas, kepraktisan, dan bahasa tulis, sedangkan bahasa
sastra didominasi oleh unsur emosi, makna konotatif, bahasa kreatif,
penyimpangan pengucapan, dan penekanan. Akan tetapi, ciri-ciri tersebut tidak
mutlak, ada beberapa ciri yang dimiliki kedua ragam bahasa. Semua tergantung
pada intensitasnya sehingga menghasilkan ciri-ciri tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hartisari. 2005.
“Bahasa dalam Karya Ilmiah”. Englonesian. Vol. 1, No. 2, November.
Universitas
Sumatera Utara
Nurgiyantoro,
Burhan. 2014. “Penggunaan Ungkapan Jawa dalam Kumpulan Puisi Tirta
Kamandanu Karya Linus
Suryadi (Pendekatan Stilistika Struktural)”. Litera. Vol 13,
No. 2. Universitas Negeri Yogyakarta.
Nurgiyantoro,
Burhan. 2014. Stilistika. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Pradopo, Rachmat
Djoko. 1997. “Ragam Bahasa Sastra”. Humaniora. Nomor IV. Universitas
Gajah
Mada.
Tag :
Bahasa dan Sastra Indonesia,
Kekerasan Negara terhadap Masyarakat dalam Cerpen Grhhh! Karya Seno Gumira Ajidarma
By : Rika Wijayanti
Kekerasan
Negara terhadap Masyarakat
dalam
Cerpen Grhhh! Karya Seno Gumira
Ajidarma
Oleh: Rika Wijayanti
Cerpen Grhhh! merupakan salah satu cerpen yang
terkumpul dalam buku kumpulan cerpen Penembak
Misterius yang terdapat pada bagian pertama Penembak Misterius: Trilogi. Cerpen ini berusaha mengungkapkan
gugatan terhadap peristiwa penembakan misterius (petrus) atau operasi celurit
pada rezim Orde Baru. Dalam cerpen Grhhh!,
hal ini diperlihatkan pada pembasmian mayat-mayat hidup yang telah menimbulkan
kerusakan lingkungan dan menelan biaya yang tidak kecil. Ini berarti petrus
digugat bukan hanya karena kegagalannya, tetapi
juga karena sejumlah efek samping yang ditimbulkannya, serta
implikasinya terhadap anggaran pembelanjaan negara. Petrus adalah proyek mahal
yang sia-sia dan justru menciptakan lingkaran kekerasan, padahal semula
dimaksudkan untuk menghentikan kekerasan.
Petrus dikategorikan
sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti dinyatakan dalam
koran Tempo berikut.
”Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada lima peristiwa yang dikategorikan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dilakukan oleh mantan Presiden
Soeharto dan rezim Orde Baru yang dipimpinnya. Pelanggaran itu adalah
peristiwa penangkapan dan penahanan di luar hukum terhadap orang-orang yang
dituduh sebagai anggota PKI ke Pulau Buru, peristiwa penembakan misterius
(petrus), peristiwa Tanjung Priok, empat kasus daerah operasi militer (DOM)
Aceh dan Papua, serta kasus 27 Juli (Tempo, 2004).
Petrus (operasi celurit)
adalah suatu operasi rahasia dari pemerintahan Soeharto pada tahun 1980-an
untuk menanggulangi tingkat kejahatan yang begitu tinggi pada saat itu. Operasi
ini secara umum adalah operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang
yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat khususnya di
Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas dan tidak pernah tertangkap,
karena itu muncul istilah "petrus" (penembak misterius).
Soeharto dalam
otobiografinya yang berjudul Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan
Saya, terbitan 1989, mengakui adanya kebijakan petrus. Hal ini tercantum
pada bab 69 buku itu, berjudul “Yang Disebut Petrus dan Hukuman Mati”. Soeharto
menuturkan kalau petrus ditujukan sebagai usaha mencegah kejahatan seefektif
mungkin dengan harapan menimbulkan efek jera. “Dengan sendirinya kita harus
mengadakan treatment therapy,
tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana? Ya harus dengan kekerasan.
Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor-dor! Begitu saja. Bukan!
Tetapi yang melawan, ya mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka
mereka ditembak. Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya
orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa
bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua
kejahatan yang sudah melampui batas perikemanusiaan. Maka kemudian redalah
kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu,” kata Soeharto (Majalah Detik, 27
Februari-4 Maret 2012: 18).
Korban petrus adalah
penjahat kelas teri yang bertato. Hal ini tersurat dalam kutipan cerpen berikut.
Dengan malas
diraihnya sejumlah laporan yang masuk.
...para informan
di seluruh penjuru tanah air melaporkan adanya sejumlah kuburan yang jebol.
Peti di dalamnya telah terbuka dan isi di dalamnya tidak ada lagi. Data-data
menunjukkan, kuburan itu memang kuburan kaum penjahat kelas teri. Namun tidak
semua bernama dan bertanda tahun. Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan
sebagian mayat hidup itu datang dari Lubang Besar... (Ajidarma,
2007: 34).
Pernyataan mengenai
korban petrus di atas didukung oleh fakta yang diungkapkan oleh Komnas HAM
berikut.
"Korban
petrus adalah preman kelas teri atau mereka yang melawan kekuasaan Orde Baru,
residivis atau mantan narapidana, dan orang yang diadukan sebagai penjahat.
Ketiga jenis korban itu dibunuh atau dihilangkan dengan sengaja dan mereka
tidak pernah diadili sesuai hukum yang sah. Oleh karena itu, (penembakan
misterius) termasuk pelanggaan HAM berat karena sesuai dengan yang tercantum
dalam Pasal 9 UU No 26/2000," ujar Ketua Tim Ad Hoc Penyelidikan
Pelanggaran HAM Petrus, Yosep Adi Prasetyo (Kompas, 2012).
Yosep
yang juga Wakil Ketua I Komnas HAM melanjutkan, rata-rata korban petrus ini
adalah orang-orang yang ditengarai bermasalah dengan hukum atau dianggap
meresahkan masyarakat (preman, residivis, copet, dan lainnya) yang bercirikan
memiliki tato. Namun, dalam praktiknya ada juga orang-orang yang tidak
bersentuhan dengan hukum, tapi menjadi korban seperti petani, penjaga masjid,
dan PNS lantaran memiliki nama yang sama dengan daftar target. “Daftar target
itu yang memiliki militer,” tuturnya (Sindo, 2012).
Peristiwa petrus
tersebut terbukti melanggar HAM berat karena pengambilan keputusan dalam petrus
terbukti sepihak. Korban yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia rata-rata
23 sampai 52 tahun ditangkap, disiksa, dibunuh, dan dihilangkan tanpa melalui peradilan
yang sah untuk membuktikan korban terbukti melanggar undang-undang pidana.
Pelaku peristiwa petrus, diduga adalah TNI, Polri,
Garnisun, dan pejabat sipil (Kompas, 2012). Hal itu terjadi di hampir seluruh
wilayah Jawa dan Sumatera seperti Yogyakarta, Bantul, Solo, Semarang, Magelang,
Malang, Mojokerto, Bogor, Jakarta, Palembang, dan Medan yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang merupakan bagian dari aparat keamanan negara (TNI dan polisi)
(Sindo, 2012). Berikut keterangan mengenai korban petrus secara lebih rinci.
Dari
hasil operasi Petrus, tercatat pada tahun 1983 sebanyak 532 orang tewas, 367
orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Pada tahun 1984 ada 107 orang
tewas, 15 orang di antaranya tewas ditembak, dan pada 1985 tercatat 74 orang
tewas, 28 di antaranya tewas ditembak.
Adnan
Buyung Nasution mengungkap banyak korban petrus yang tidak bersalah. Pada masa
itu, orang bertato dianggap sebagai preman yang menjadi sasaran petrus. Buyung,
sebagai Direktur LBH masa itu banyak membantu orang-orang yang jadi buruan
petrus untuk bersembunyi ataupun melarikan diri ke luar negeri. “Banyak yang
melapor pada LBH. Ada yang saya bantu lari ke luar negeri, ke Belanda. Banyak
itu,” terang Buyung (Majalah Detik,
27 Februari-4 Maret 2012: 16).
Nordholt (2003: 99)
menyatakan bahwa pembunuhan misterius ini merupakan reaksi atas tingkat
kejahatan yang terlalu besar dan terus meningkat. Mengikuti hal ini, ada 2
faktor yang menyebabkan praktik ekstra-legal ini sempat mendapat respon positif
dari masyarakat. Pertama, masyarakat yang sedang berada dalam
tekanan akibat meningkatnya kejahatan seperti pencurian dll, membuat metode
likuidasi kriminal ini tampak membantu masyarakat. Kedua, sistem
hukum pada saat itu banyak mencederai rasa keadilan masyarakat terutama
penjaja-penjaja kecil dan pemilik toko yang mengalami pemerasan tanpa adanya
tindakan dari polisi, sementara ‘pemuka-pemuka kriminal dapat bebas dalam waktu
singkat. Ketidakpercayaan pada sistem hukum yang ada lantas membuat masyarakat
memberikan legitimasi sosial bagi praktik “anarki negara” ini.
Cerpen Grhhh! ini mencerminkan kondisi
masyarakat Orde Baru di mana kekerasan terjadi bagi mereka yang membangkang
kepada yang berkuasa. Dalam cerpen ini, para korban digambarkan secara
imajinatif melalui karakter zombi-zombi yang mengerikan. Mereka bangkit dari
kubur lantaran tidak terima dibunuh tanpa tahu alasan mereka dibunuh. Mereka bangkit
untuk balas dendam. Hal demikian dapat dikatakan sebuah metafora bagi peristiwa
sosial yang pernah terjadi. Para zombi itu merupakan cerminan dari para korban
pembantaian yang dilakukan oleh rezim Orba.
Kekerasan
Negara kepada Masyarakat
Pembunuhan yang
dilakukan penguasa melalui pembunuh bayaran kepada masyarakatnya merupakan bentuk
kekerasan negara. Kekerasan negara ini termasuk ke dalam jenis kekerasan
langsung (khusus: homicide) dengan menghilangkan nyawa orang lain. Petrus
adalah wujud nyata dari kekerasan negara terhadap masyarakat di era Orde Baru. Kekerasan
yang dilakukan negara dengan alasan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan
bagi masyarakatnya merupakan bentuk dari kekerasan dalam politik.
Kejahatan yang dilakukan
oleh penguasa Orde Baru menghasilkan kejahatan yang dilakukan oleh penegak
hukum. Abdi negara digunakan sebagai alat untuk meneror maupun membunuh orang
yang belum tentu bersalah. Kekerasan negara itu menciptakan ketakutan, dan
menekan masyarakat untuk menerima sistem yang diberlakukan. Keputusan yang
diambil oleh penguasa Orde Baru tersebut juga menjadikan abdi negara hanya
menjadi alat untuk melaksanakan perintah. Hal ini disebabkan perintah yang
diberikan oleh penguasa adalah sebuah kewajiban yang harus diselesaikan dengan
baik apapun resikonya.
Operasi
Petrus digelar pemerintah untuk menanggulangi kejahatan yang merebak pada saat
itu. Angka kejahatan dari laporan tahun 1982 mencapai 223.768 kasus dengan
penyelesaian 99.297 kasus. Kejahatan ini terjadi di tengah angka populasi
nasional sekitar 146 ribu jiwa.
Laksamana
Sudomo menggulirkan operasi pemberantasan kejahatan dengan sandi Operasi
Clurit. Operasi ini diumumkan setelah ia
melakukan rapat dengan Kapolri Letjen (Pol) Anton Sudjarwo,
Wapangkowilhan II Marsekal Muda Atmodjo, Kadapol VII Metro Jaya Brigjen (Pol)
Drs. R. Sudjoko, Pangdam V/Jaya Mayjen Try Sutrisno dan Wagub DKI HAKI
Chourmain di Jakarta pada 19 Januari 1983. Operasi ini lantas diikuti oleh
daerah lain (Majalah Detik, 21-27 Mei 2012: 38).
Rezim Orba telah
mengembangkan ideologi fasisme militeristik. Di dalam cerpen Grhhh! kekuasaan pemerintah yang
otoriter dapat dilihat melalui kutipan cerpen berikut.
“Terlalu. Masak
namaku secuil pun tidak disebut-sebut. Pers sekarang selalu membesar-besarkan
persoalan yang tidak penting, sambil menutup-nutupi masalah sebenarnya. Coba,
mana disebut kerja keras petugas? Aku sudah bekerja siang malam tanpa
istirahat, eh, potret si mayat hidup yang dimuat. Mending kalau cakep!
Masyarakat juga brengsek selalu menghina polisi. Malah memuja polisi di film
Barat. Maknyadirodog!” (Ajidarma, 2007: 29).
Para petinggi kekuasaan
di bawah penguasa Orde Baru saat itu seakan tidak sempat memikirkan apa yang
mereka lakukan. Mereka hanya menjalankan perintah penguasa kala itu. Mereka
beralasan hanya menjalankan perintah untuk membunuh orang-orang bertato itu.
Indonesia sendiri merupakan negara hukum dan mempunyai perundang-undangan,
sehingga apa yang dilakukan penguasa dan abdi negara itu merupakan kesalahan
besar untuk menciptakan keamanan semu seperti itu. Masyarakat akan dibingungkan
apakah harus menerima atau menolak atas perilaku penguasa kala itu.
Peningkatan kekerasan
sangat ditonjolkan oleh Seno dalam cerpennya ini. Mulai dari mengamuknya para
zombi, khususnya Ngadul yang memporak-porandakan markas Reserse Sarman.
Kemudian, terjadi peningkatan intensitas kekerasan yang ditunjukkan oleh
keputusan yang diambil komandan yang seharusnya bertugas menciptakan keamanan.
“Komandan!
Salah satu zombi adalah Ngadul! Salah satu korban pembantaian misterius di Lubang
Besar! Saya bisa mengenalinya Pak! Ia muncul di markas!”
“Tembak
segera dengan rudal!”
“Maaf
Komandan! Itu tidak menyelesaikan masalah!”
Zombi
itu mendekat dan membalikkan meja Reserse Sarman. Sang Reserse keburu meloncat
dan lari ke ruang lain. Zombi terus mengejar. Ulat-ulat merayapi dinding.
“Bintara
Sarman! Kamu membantah perintah komandan?”
“Bukan begitu
Pak! Rudal kita tidak akan cukup melenyapkan seluruh zombi!”
“Apa maksudmu
Bintara Sarman? Zombi itu mengganggu kehidupan!”
Zombi
menendang pintu sampai jebol. Reserse Sarman meloncati jendela dengan HT-nya.
“Apakah
Bapak tidak ingat? Bersama Ngadul enam ribu penjahat kelas teri terbantai
secara misterius! Masih ingat Pak?”
“Masih! Masih!
Kenapa?”
“Kebanyakan
mayatnya terkubur di Lubang Besar Pak Komandan!”
“Aku tahu!
Lantas kenapa?”
“Ada
laporan, banyak di antara mereka sudah tidak aktif lagi Pak! Yang terbantai
misterius itu banyak yang sudah insaf Pak! Dan mereka semua tidak
disembahyangkan Pak! Waktu itu tidak ada yang berani! Takut ikut terbantai Pak!
Habis, waktu itu siapa saja bisa terbunuh secara misterius Pak!”
Grhhh! Zombi melompat dari jendela. Reserse
Sarman memanjat pagar tembok.
“Jadi, apa
kesimpulannya Bintara Sarman?”
“Pembantaian
itu kesalahan besar Pak! Generasi kita kena getahnya! Orang-orang itu tidak
rela mati Pak! Mereka membalas dendam!”
“Apa yang harus
kita lakukan?”
“Sembahyangkan
mereka Pak! Harus dilakukan penyembahyangan massal Pak! Rudal kita cuma
seratus! Tidak cukup untuk membasmi mereka! Sembahyangkan mereka Pak! Supaya
rohnya santai!”
“Kamu
bermimpi ya Bintara Sarman? Kamu ngelindur! Itu semua omong kosong! Kita sedang
mengimpor rudal dari luar negeri! Kamu dengar itu? Enam ribu rudal sedang
dikapalkan kemari! Mereka akan dibantai!” (Ajidarma, 2007: 35-36).
Penggunaan rudal untuk
membasmi zombi menyebabkan masyarakat kehilangan harta mereka. Hal ini
menggambarkan bahwa aksi militer merupakan tindakan kekerasan negara kepada
masyarakatnya. Walau hal itu bisa mengatasi masalah atas mayat hidup, tetapi
ketakutan juga dirasakan oleh masyarakat lainnya. Penguasa mengabaikan akibat
yang akan terjadi setelah operasi itu selesai. Kebudayaan kekerasan yang
diciptakan akan menjadi budaya yang akan diteruskan masa berikutnya, secara
langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal ini, Soeharto
menjalankan kekuasaannya melalui saluran militer. Soeharto menciptakan sebuah
negara yang melanggengkan konsep dwifungsi militer yang bertujuan untuk
menopang dan melindungi negara, jika perlu hingga mengorbankan rakyat yang
seharusnya dilindungi oleh negara dan militer tersebut. Pentingnya stabilitas
sebagai prasyarat pembangunan pada masa Orde Baru telah dipakai untuk
membenarkan berbagai tindakan opresif dan kekerasan. Negara adalah satu-satunya
institusi yang memiliki legitimasi untuk menggunakan kekerasan, dan negara Orde
Baru tidak pernah ragu-ragu melakukan hal itu. Lebih jelasnya, Soeharto
memanfaatkan rasa takut pada yang sengaja diciptakan melalui petrus untuk
menimbulkan suatu kepatuhan terhadap segala kemauan dan tindakannya. Hal ini
sudah biasa digunakan dalam masyarakat yang memiliki pemerintahan otoriter.
Kemauan Soeharto seperti yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu menimbulkan
efek jera bagi para pelaku kejahatan sehingga dapat menurunkan angka kejahatan
di Indonesia.
Di sisi lain,
pengambilan keputusan bersifat sentralistik, proses pengambilan keputusan yang
yang bersifat top-down dan pendekatan oleh negara kepada masyarakat
dengan model korporatif adalah merupakan ciri utama dari negara Orde Baru. Rasa
takut menjadi alat untuk menciptakan kepatuhan. Selain itu, Soeharto melegalkan
aksi petrus melalui saluran ideologi. Soeharto melalui petrus telah memberikan
doktrin kepada masyarakat yang bertujuan untuk menerangkan sekaligus memberi
dasar pembenaran bagi pelaksanaan kekuasaannya. Dalam hal ini, wewenang yang
dimiliki Soeharto telah dikembangkan dengan baik sehingga tercipta kekuasaan
yang sah dengan kekerasan.
Dampak Kekerasan Negara terhadap
Masyarakat pada Masa Orde Baru dalam Cerpen Grhhh!
Soeharto melaksanakan
kepemimpinannya secara otoriter dalam menjalankan operasi petrus dengan dalih
menciptakan keamanan. Aksi militer yang dijalankan menimbulkan banyak dampak.
Hal itu digambarkan dalam cerpen Grhhh!.
Aksi militer dalam menumpas kejahatan yang dilakukan para zombi atau mayat
hidup hanya ampuh dengan rudal. Rudal yang diluncurkan yang bermaksud untuk
menghancurkan mayat hidup itu memang berhasil, tetapi kota tempat mayat hidup
itu berada hancur dan penuh puing-puing seperti perang. Ibu kota seperti terlanda perang. Reruntuhan
puing merata di mana-mana. Inilah akibat rudal yang diobral. Namun zombi terus
bermunculan. Penggunaan rudal tersebut memang bisa menghancurkan mayat hidup
itu, tetapi bukan hanya mayat-mayat hidup yang hancur, melainkan masyarakat
juga menjadi korban kehilangan harta mereka. Penggunaan aksi militer ini
merupakan tindakan kekerasan negara kepada masyarakatnya. Walau hal itu bisa
mengatasi masalah atas mayat hidup, tetapi ketakutan dan kengerian juga dirasakan
oleh masyarakat lainnya.
Kekerasan yang
dilakukan negara pada dasarnya dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan
masyarakat. Akan tetapi, kekerasan yang telah dilakukan negara menimbulkan
dampak lain terhadap masyarakat. Dampak yang dirasakan masyarakat berbeda-beda,
dapat berupa teror atas kekerasan yang dilakukan negara ataupun berupa afirmasi
(penegasan) atas kekerasan negara itu sendiri. Dampak kekerasan negara juga
sampai pada masyarakat dan lingkungannya seperti tersurat pada kutipan berikut.
Kalau dihitung-hitung,
sudah dua puluh lebih mayat hidup bermunculan di berbagai sudut. Rekan-rekan
Reserse Sarman setengah mati memantaunya. Setiap kali mesti digunakan rudal TOW
untuk memusnahkannya. Celakanya rudal TOW ini bukan hanya menghancurleburkan si
mayat hidup. Lingkungannya pun ikut hancur. Menteri Pengawasan Lingkungan Hidup
sudah marah-marah (Ajidarma, 2007: 32).
Dalam cerpen Grhhh! terdapat hubungan antara penguasa
dan abdi negara yang dipaksa untuk menjalankan perintah penguasa. Penguasa
dalam cerpen ini adalah komandan, dan keputusan komandan dalam cerpen ini
adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Walaupun bawahannya, Reserse Sarman,
telah mencoba mengajukan pendapat, Komandan hanya mau melaksanakan sesuai
keinginannya yaitu menggunakan rudal (aksi militer). Akibat keputusan yang
diambil oleh komandan adalah kota bagaikan dilanda perang, banyak puing-puing
berserakan akibat rudal.
“Komandan! Salah
satu zombi adalah Ngadul! Salah satu korban pembantaian misterius yang
legendaris di Lubang besar! Saya bisa mengenalinya Pak! Ia muncul di markas!”
“tembak dengan
rudal!”
“maaf Komandan!
Itu tidak menyelesaikan masalah!”
Zombi itu mendekat
dan membalikan meja Reserse Sarman. Sang Reserse keburu meloncat dari ruangan
lain. Zombi terus mengejar. Ulat-ulat merayapi dinding.
“Bintara Sarman! Kamu membantah perintah
komandan?”(Ajidarma, 2007: 35).
Abdi negara di sini
merupakan individu yang patuh terhadap hukum untuk melakukan kejahatan.
Perilaku seperti itu sebenarnya tipikal perilaku orang-orang pada masa
kekuasaan Nazi yang tidak menggunakan penilaian menuruti setiap perintah dari
pemimpin mereka. Mereka hanya membabi-buta melakukan aksi kekejaman dan
kebiadaban. Akibatnya, kekejaman menjadi sesuatu yang dianggap wajar karena
jika mereka mengungkapkan kebenaran, mereka justru dianggap salah. Kondisi ini
serupa dengan yang terjadi pada masa Soeharto.
Militerisasi masyarakat
Indonesia di masa Orde Baru tidak hanya berdampak pada dilakukannya kekerasan
sistematik oleh negara, namun juga timbulnya budaya kekerasan dalam masyarakat.
Kebudayaan kekerasan yang diciptakan akan menjadi budaya yang akan diteruskan
masa berikutnya, secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks
masyarakat semi-feodal dan paternalistik, seperti Indonesia, negara yang
bersifat militeristik akan menghasilkan masyarakat yang termiliterisasi. Negara
yang sarat dengan kekerasan akan melahirkan kekerasan pula. Jika negara
ditempatkan sebagai institusi, sedangkan “pembangunanisme‟ sebagai
ideologi-nya, maka dogma-dogma dari ideologi demikian akan memberikan penekanan
total pada pembangunan ekonomi, materi dan fisik.
Soeharto sebagai
penguasa hanya merencanakan dan abdi negara yang menjalankan. Abdi negara yang
mendapatkan resiko atas rencana yang mereka buat. Bukan hanya abdi negara, akan
tetapi masyarakat yang mendapatkan resiko menjadi korban.
Mantan preman
Anton Medan memberi kesaksian, pada era 1982 – 1983, teman-temannya sesama preman
habis dibunuh. ”Waktu petrus muncul, semua habis. Preman Jakarta yang memiliki
nama, 90 persen habis. Efektif sih, tapi cara tidak benar,” kata Anton Medan
pada majalah detik (Majalah Detik,
27 Februari-4 Maret 2012: 16).
Berdasarkan pendapat di
atas dapat disimpulkan “petrus” bukanlah cara yang benar untuk menciptakan
keamanan dan mengurangi kejahatan. Undang-undang yang berlaku di Indonesia
sudah mengatur tentang hukum yang berlaku tentang siapa saja yang melakukan
kejahatan serta hukuman yang dapat disanksikan. Pembunuhan sebagai hukuman
tanpa bukti yang jelas, menjadikan “petrus” sebagai kejahatan itu sendiri dan
pelakunya adalah penguasa yaitu Orde Baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Ajidarma,
Seno Gumira. 2007. Penembak Misterius: Kumpulan Cerita Pendek. Yogyakarta:
Galangpress.
Anonim.
2012. “Komnas HAM: Peristiwa Petrus Pelanggaran HAM Berat”. Sindo, 25 Juli
2012.
Nordholt,
Nico G. Schulte. 2003. “Kekerasan dan Anarki Negara Indonesia Modern” dalam
Huub de Jonge (ed). Orde Zonder Order. Yogyakarta: LkiS.
Ramidi.
2004. “Komnas HAM: Lima Pelanggaran HAM Berat di Masa Soeharto”. Tempo, 23
Januari 2004.
Revianur,
Aditya. 2012. “Komnas HAM: Petrus Termasuk Pelanggaran HAM Berat”. Kompas, 24
Juli 2012.
“Awas
Petrus”. Majalah Detik, 27
Februari-4 Maret 2012
“Menguak
Broker Sukhoi”. Majalah Detik, 21-27 Mei 2012
Tag :
Bahasa dan Sastra Indonesia,
Cybersastra: Generasi Postliterasi
By : Rika Wijayanti
Cybersastra: Generasi Postliterasi
Rika Wijayanti
Meneropong sastra
Indonesia mutakhir, tidak hanya cukup berbicara perkembangan satu dua tahun
terakhir. Walaupun mungkin selama setahun dua tahun terakhir ada suatu
perkembangan hebat yang terjadi. Fenomena cybersastra
misalnya, sebenarnya bukan merupakan hal baru di jagad sastra Indonesia. Seiring
perkembangan IPTEK, masyarakat
memiliki akses buku, audio visual, dan teknologi informasi. Cybersastra yang muncul lebih dari
sepuluh tahun yang lalu hingga kini adalah generasi postliterasi.
Cybersastra
merupakan suatu revolusi. Sebelum munculnya cybersastra,
dunia sastra Indonesia sendiri telah dekat dengan teknologi media seperti
sastra majalah, sastra koran, dan sebagainya. Ketika biaya publikasi semakin
mahal, begitu juga dengan keberadaan sastra koran/majalah dirasa telah
membangun hegemoninya sendiri, internet pun datang. Komunitas-komunitas sastra
maya mulai muncul. Internet menawarkan kebebasan tanpa sensor dengan memanfaatkan
teknologi seperti mailing list
(milis), situs, forum diskusi, dan blog. Semua orang boleh memajang karyanya
dan semua boleh mengapresiasinya.
Ironisnya, tantangan di
Indonesia justru muncul dari dunia sastra sendiri. Cybersastra, dengan sifatnya yang bebas itu dianggap oleh beberapa
pihak tidak berkualitas. Sebagian pelaku dalam sastra koran/majalah mempermasalahkan
estetika yang menurut pengamat sastra tidak seperti halnya sastra koran dan
sastra majalah yang "memiliki nuansa estetika yang esensial dan bisa
diukur". Tidak jelas juga nuansa estetika yang bagaimana yang dimaksud
itu. Estetika yang dipermasalahkan oleh para pelaku dalam sastra koran/majalah
tersebut bisa jadi terbentuk dari upaya generalisasi yang mereka lakukan
terhadap jenis sastra yang selama ini mereka geluti, yaitu sastra
koran/majalah.
Cyber media
tidak ubahnya seperti “tong sampah” (Herfanda, 2004: 71). Menurutnya, karya-karya
dalam cybersastra hanya penampungan
dari karya yang tidak laku dipublikasikan di koran atau majalah. Hal itu
dikarenakan dalam cybersastra tidak ada kritikus sastra yang
jelas, yang menilai baik dan buruknya teks tersebut. Karya dalam cybersastra langsung dihadapkan pada konteks masyarakat. Padahal, fenomena
mengenai stagnasi kritik sastra Indonesia sudah dimulai sejak akhir tahun
1980-an. Salah satu yang melontarkan pendapat tersebut adalah Budi Darma dalam
esainya “Perihal Kritik Sastra Indonesia”. Apabila hal ini terus
berlanjut, maka sastra Indonesia akan sepi apresiasi dan berjalan tanpa
kendali. Kecacatan karya sastra dalam dunia cybersastra juga dapat
diakibatkan oleh tidak adanya campur tangan editor yang dalam mengarahkan
penulis. Sementara itu, penulis besar pun masih membutuhkan editor untuk
memperhalus karya yang dibuatnya.
Munaf (dalam Widayati,
2012) memandang bahwa penilaian yang dilakukan oleh Herfanda di atas adalah
penilaian yang terburu-buru. Herfanda hanya memberikan sampel yang terbatas dan
rentang waktu yang pendek, sehingga perlu dipertanyakan kesahihan penilaian
itu. Lebih lanjut, dikatakan bahwa sebagai sarana, dunia cyber pada akhirnya sebagaimana alam nyata akan memberikan ujian
tersendiri bagi penyair maupun sastrawan. Hanya penyair dan sastrawan yang teruji
di dunia cyber yang akan menghasilkan
karya ”berbunyi”. Tentu saja ”berbunyi” di sini mempunyai batasan sendiri yang
disepakati masyarakat dunia cyber.
Meskipun cybersastra dicap sebagai ”Tong Sampah” dalam
sastra Indonesia, cybersastra tetap
memiliki hak hidup yang sama dengan sastra lainnya. Dikatakan lebih lanjut
bahwa kehidupan sastra Indonesia masih terbelenggu dalam kanonisasi, masih
tergantung pada kata pemegang otoritas. Pemegang otoritas sastra Indonesia
pertama di Indonesia adalah pemerintah kolonial Belanda yang pada awalnya
membentuk Komisi Bacaan Rakyat yang kemudian diubah namanya menjadi Balai
Pustaka. Balai Pustaka sebagai milik Belanda dan sebagai pemegang
otoritas berjalan dalam kurun yang cukup lama yaitu hampir satu abad sejak
tahun 1900. Apa yang terjadi pada masa Balai Pustaka kini dialami oleh
sastrawan generasi cyber. Karya-karya
mereka yang dimuat melalui internet diamini sebagai karya yang instan
(Sambodja, dalam Efendi, 2008: 164-165).
Cybersastra
telah lahir dan tidak bisa ditolak kehadirannya dalam kancah kesusastraan
Indonesia modern. Perdebatan-perdebatan yang muncul, apakah itu pro atau kontra
telah tercatat sebagai aksi sejarah munculnya media alternatif baru penyaluran
karya sastra via internet. Para pelaku dalam sastra koran/majalah tidak dapat
menampik kehadiran cybersastra dengan
membandingkannya dengan dewa sastra mereka. Hal ini dilandaskan pada tiga hal
yang dikemukakan Loekito (melalui Faruk, 2001: 220) sebagai berikut. Pertama, internet merupakan saluran yang
efektif bagi penyemaian atau terapi terhadap frustasi penyair yang sudah tidak
sabar menunggu dalam ketidakpastian penerbitan karyanya di media cetak. Kedua, internet merupakan saluran
alternatif bagi penyair menghadapi sikap tidak adil media massa yang
mengutamakan nama-nama besar dan bahkan melenyapkan lahan bagi penyair yang
belum terkenal. Ketiga, internet
merupakan jembatan bagi peradaban multiculture.
Sebenarnya penggunaan
istilah cybersastra sendiri menyatakan
jenis media yang dipakai, yaitu media cyber.
Hal ini sama dengan istilah sastra koran, sastra majalah, sastra buku, sastra
fotokopian/stensilan, sastra radio, sastra dinding, dan sebagainya. Semua
tulisan sastra yang dipublikasikan melalui media cyber dapat disebut cybersastra.
Jadi, mengapa para pelaku dalam sastra koran/majalah masih ribut dengan
kehadiran sastra baru yang notabene hanya berbeda medianya?
Sastra sangat erat
kaitannya dengan dunia imajinasi. Siapapun itu, baik penulis/sastrawan terkenal
ataupun penulis/sastrawan pemula bebas dan berhak mengekspresikan imajinasi dan
bebas menyampaikan pesan-pesan moral yang dibawanya. Persoalannya, sastra koran
mengenal batasan-batasan yang dikendalikan oleh otoritas sang redaktur dan
selera pasar, sedangkan cybersastra
cenderung hampir tidak mengenal batas-batas itu. Namun, tampaknya para pelaku
sastra koran/majalah bersikap munafik karena sastra koran sendiri kini telah memiliki
bentuk digitalisasi sebagai pengembangan terkini. Aneh rasanya jika mereka
tidak mengakui kehadiran cybersastra.
Pada era digital seperti saat ini, hampir seluruh media cetak di Indonesia
memiliki bentuk digitalisasi seperti Kompas, Tempo, Jawa Pos, Sindo, Media
Indonesia, Republika, Suara Pembaruan, dan sebagainya.
Semua sastrawan secara
individual harusnya terus menggali potensi dirinya sendiri dengan media apapun
yang dikuasainya. Isolasi ruang gerak sastrawan berdasarkan media yang
digunakan tidak akan membawa manfaat apa pun. Semestinya sastrawan bisa
bergerak di segala media, baik cetak maupun elektronik. Sastrawan harus selalu
menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, khususnya perkembangan
teknologi. Kalau seorang cerpenis hanya bisa mengungkapkan kisah pencarian jati
diri remaja atau kisah romantis-emosional tentu bukan karena medianya,
melainkan karena baru sejauh itulah perjalanan kepengarangan cerpenis tersebut.
Menggeneralisasikan
kualitas karya di cybersastra hanya
dari satu-dua karya ditambah dengan praanggapan terhadap nama-nama penulisnya
yang belum dikenal di dunia sastra sungguh tidak objektif dan semena-mena. Cerpen
tetaplah cerpen, baik ia ditulis oleh seorang cerpenis sekelas Seno Gumira
Ajidarma maupun seorang ibu rumah tangga. Di dunia cyber, siapapun, dari latar belakang apapun bisa memajang karyanya.
Sebenarnya, mempertanyakan kualitas cybersastra
sama halnya dengan mempertanyakan apakah semua karya sastra koran/majalah juga
tinggi kualitasnya? Tuduhan tersebut rasanya terlalu menghakimi dan tidak adil.
Paling tidak, sastrawan cyber menulis
secara mandiri dengan konsep "estetika" masing-masing tanpa harus
takut pada gunting tajam sosok redaktur.
Dunia cyber memang sifatnya ‘bebas’, tidak
mengenal ruang, waktu, bahasa, dan mendobrak sekat-sekat negara. Sebagai dunia
dengan ragam nilai, ragam kriteria, ragam standar, ia tidak bisa semata dilihat
dengan satu kacamata saja. Mungkin kini saatnya sastrawan dan, terutama,
kritikus sastra kita membiasakan diri untuk menyediakan lebih dari satu
kacamata agar tidak mudah silap dalam membaca hal-hal tersebut. Harus diakui
bahwa koran dan media cetak telah punya andil dalam membesarkan nama-nama
sastrawan. Namun, menganggap koran atau media cetak menjadi satu-satunya sumber
untuk membuat seseorang menjadi sastrawan juga sebuah opini yang menyesatkan
pada era keterbukaan dan digital seperti sekarang ini.
Para penggiat cybersastra di hari-hari ini adalah
“generasi teks” dan “pecinta.” Seseorang yang memuat karyanya di internet jelas
melakukan hal itu bukan untuk mengharapkan honorarium sebagaimana ketika
seorang sastrawan "profesional" mengirimkan karyanya untuk dimuat di
koran atau majalah. Para penggiat cybersastra
patut merasa kasihan terhadap sastrawan “profesional” yang menyerahkan nasibnya
kepada redaktur media cetak. Seolah-olah hidup-matinya tergantung kepadanya dan
karenanya harus "melayani" selera redaktur agar karyanya bisa dimuat,
lalu tujuan pokok kapitalisme pun berkesinambungan. Di manakah letak sastra di
saat pesastranya belum layak menjadi pencinta? (Samad, 2014).
Keberadaan cybersastra telah menjadi wahana dan
wacana sangat penting, justru karena fleksibilitas dan kemampuannya untuk
menjadi sebuah barometer baru bagi kemajuan sastra kita (Indonesia) di masa
depan. Peranan strategis cybersastra
merupakan wahana berkreasi yang mampu mengupdate karya secara singkat,
sehingga menunjang produktivitas dan mendorong perkembangan sastra, selain juga
mengembangkan wacana kritis dan asah kemampuan maupun pemikiran. Meskipun sifat
media internet yang serba instan dan bisa saja memunculkan budaya instan, tetapi
semua tergantung kepada keadaan para penulis cyber. Jika mereka mampu bersikap profesional yaitu mempertahankan
produktivitas karya, maka bisa saja cybersastra
menjadi corak yang memunculkan angkatan baru dalam kancah perkembangan sastra
Indonesia (Aghata, via Widayati, 2012).
Bagaimanapun, media mempunyai peran penting dalam menghidupkan karya
sastra. Sebuah produk budaya, apabila tidak dapat dikonsumsi oleh publik maka
karya sastra itu akan menguap tanpa makna. Kini, di era keterbukaan dan digital
ini masyarakat memiliki akses buku, audio visual, dan teknologi informasi. Maka
sebagai seorang sastrawan sejati, tentu harus menyesuaikan diri dengan
perkembangan mas kini. Sastrawan tidak boleh terbelenggu oleh penjara media
cetak yang selama ini selalu berhasil membesarkan nama mereka. Sastrawan tidak
perlu gusar dengan hadirnya media baru terkini karena cybersastra
adalah generasi postliterasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Faruk.
2001. Beyond Imagination Sastra Mutakhir
dan Ideologi. Yogyakarta: Gama Media.
Herfanda,
Ahmadun Yosi. 2004. “Puisi Cyber,
Genre atau Tong Sampah” dalam Cyber Graffiti Polemik Cybersastrapunk (Ed. Saut Situmorang). Yogyakarta: Jendela.
Samad,
Israwaty. “Cybersastra: Generasi Teks
dan Pencinta”. Koran Fajar, Makassar, 21 Februari 2014.
Semboja,
Asep. 2008. ”Peta Politik Sastra Indonesia (1908-2008)”. Dalam Anwar
Efendi
(Ed.). Bahasa dan Sastra dalam Berbagai Perspektif. Yogyakarta:
Tiara
wacana.
Widayati,
Sri. 2012. Cybersastra dan Sejarah Sastra
Indonesia. Diakses dari http://sriwidayati59.blogspot.co.id/2012/07/sastra-cyber-dan-sejarah-sastra.html, pada 4
Desember 2016.
Tag :
Bahasa dan Sastra Indonesia,
Dulu dan Hari Ini
By : Rika Wijayanti
Dulu dan
Hari Ini
Dulu,
Kau tunggangi kuda tuk taklukan lawan
Demi perebutan kekuasaan
Dulu,
Darah tercecer di medan pertempuran
Akibat hubus tombak tanpa belas kasihan
Dulu-dulu-dulu
Kemanusiaan meringkuk diam,
Jauh di dalam diri
Orang yang disebut pahlawan
Hari ini pun demikian
-Rika Wijayanti-
-Rika Wijayanti-
Tag :
Puisi,
