- Back to Home »
- Terkini »
- Cara Lapor e-Filing 2017
Posted by : Rika Wijayanti
Jumat, 03 Maret 2017
e-Filing,
Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak
Saat ini, salah satu
wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa adalah dengan
membayar pajak. Sistem self assessment yang telah berjalan selama lebih dari
tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan
negara guna membiayai pembangunan negeri ini. Sistem pemungutan pajak ini telah
berhasil menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan pajak ke pundak masyarakat sendiri.
Dalam sistem self
assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan
kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sistem ini juga mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah
dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi
kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal
inilah yang dapat menjelaskan mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang
pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan
menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.
Mengacu pada hal
tersebut di atas, tidak mengherankan apabila tahun ini Pemerintah telah
mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan
(PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya juga
diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh tenaga kerja di berbagai
sektor, baik profit maupun non-profit.
Apakah e-filing itu?
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP
Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile
device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk
untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian
e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur
SPT elektronik.
Mengapa harus e-filing?
Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan
teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan
pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT
tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir
elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan.
Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun,
sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24
jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa
kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen
elektronik.
Bagaimana cara
menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan
e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan
aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification
Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak
yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang
pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang
bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk
pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang
ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Setelah memperoleh
EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada
layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT
elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu
NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik
“verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas
pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali
dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah
mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada
laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang
diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang
ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem
akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih
dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda.
Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
Perlu diperhatikan
bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui
e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret
2016 untuk pembayar pajak orang pribadi
dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban
perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing
karena #PajakMilikBersama.
Petunjuk
Registrasi dan Pengisian e-Filing dapat disimak pada gambar berikut:
Gambar 1: Petunjuk Registrasi e-Filing
Gambar 2: Petunjuk Pengisian e-Filing
Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman-lapor-pajak